Langgar Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye, Cabup dan Cawabup Bisa Dibatalkan

Sabtu 21 Sep 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum lama ini menyampaikan, bahwa dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan pada Pilkada 2024, Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang diwajibkan menyampaikan rekening khusus dana kampanye. 

Rekening khusus dana kampanye Pilkada 2024 yang dibuat tersebut, sejumlah pihaknya bisa memberikan sumbangan dana kampanye. Hanya saja dalam memberikan sumbangan dana kampanye, telah diatur besaran maksimalnya, baik untuk perusahaan maupun perseorangan. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengungkapkan, memang berkaitan dengan sumbangan dana kampanye Pilkada 2024 ada aturannya. Aturan yang dimaksud berkaitan dengan besaran sumbangan yang diberikan kepada Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 melalui rekening khusus dana kampanye. 

Cabup dan Cawabup yang melanggar ketentuan berkaitan sumbangan dana kampanye nantinya bisa mendapatkan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

BACA JUGA:Satu Tanggapan Masyarakat, KPU Kepahiang Akan Tetapkan Cabup dan Cawabup

"Untuk sumbangan dana kampanye, jika bersumber dari perseorangan maksimalnya Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta," kata Erwin, Sabtu 21 September 2024.

Menurutnya, semua sumbangan dari sejumlah pihak harus dilaporkan ke KPU Kepahiang melalui rekening khusus dana kampanye, yang dibuat oleh masing-masing Cabup dan Cawabup Pilkada 2024. 

"Intinya segala tahapan yang dijalankan KPU Kepahiang, harus diikuti dengan baik oleh Cabup dan Cawabup. Baik itu dalam hal proses pembuatan rekening khusus dana kampanye, maupun aturan berkaitan dengan sumbangan maksimal dana kampanye yang diberikan perseorangan ataupun perusahaan kepada Cabup dan Cawabup," demikian Erwin. 

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, rekening khusus dana kampanye merupakan syarat wajib bagi Cabup dan Cawabup, jika sudah ditetapkan menjadi calon. 

Rekening khusus dana kampanye yang sifatnya wajib tersebut, untuk mengetahui siklus masuk ke luar masuknya dana kampanye yang digunakan setiap Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024. 

"Jika Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 sudah ditetapkan menjadi calon, maka diwajibkan untuk menyampaikan rekening khusus dana kampanye ke KPU Kepahiang. Ini bertujuan untuk mengetahui siklus masuk dan keluarnya dana kampanye Pilkada 2024," sampai Ikrok ketika Bimtek pelaksanaan regulasi kampanye dan dana kampanye, Kamis 19 September 2024. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Visi Misi Tiga Cabup dan Cawabup Kepahiang

Menurut Ikrok, melalui rekening khusus dana kampanye Pilkada 2024, seluruh pihak bisa memberikan sumbangan. Tetapi ada batasan besaran sumbangan yang disampaikan.

Pemasukan dan pengeluaran dana kampanye harus disusun dengan rapi dan dipertanggungjawabkan. Karena berkaitan dengan rekening khusus dana kampanye ini, nantinya akan dilakukan audit oleh akuntan publik. 

"Seluruh pihak bisa menyumbang untuk dana kampanye. Selanjutnya, baik pengeluaran maupun pemasukan dalam rekening khusus dana kampanye harus dipertanggungjawabkan. Karena rekening khusus dana kampanye tersebut akan dilakukan audit oleh akuntan publik," demikian Ikrok. 

Kategori :