Radarkoran.com - UPTD Samsat Kabupaten Lebong mencatat masih ada 74 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Lebong yang menunggak pajak. Dari jumlah unit itu, tunggakan pajak randis berada di angka Rp 195 juta. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samsat Kabupaten Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut.
"Ada 74 unit kendaraan dinas Pemkab Lebong yang menunggak pajak dari Januari hingga September 2024, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 195.940.000," kata Hendri.
Hendri menambahkan bahwa nilai tunggakan tersebut belum termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia berharap pejabat yang menggunakan kendaraan dinas tersebut segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini masih berlangsung.
"Dengan adanya program pemutihan, kami harap para pengguna kendaraan dinas dapat segera melunasi tunggakan sehingga tidak semakin membengkak setiap tahunnya," ujar Hendri.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Segera Lelang 34 Unit Randis, Lagi Cek Fisik
Hendri menambahkan, selain tunggakan pajak kendaraan dinas. Total tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Lebong mencapai Rp 1,62 miliar sesuai dengan data yang dirilis pada 14 September 2024.
Tunggakan tersebut berasal dari 1.848 unit kendaraan, yang terdiri dari 1.769 unit kendaraan pribadi, 5 unit kendaraan umum atau perusahaan, dan 74 unit kendaraan dinas.
"Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, Samsat Lebong bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong untuk terus menggelar operasi gerebek pajak," tambahnya.
Selain itu, Samsat Lebong juga akan terus melaksanakan program pelayanan jemput bola atau samsat keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
"Kami akan terus mengintensifkan kegiatan gerebek pajak serta jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," demikian Hendri.