Naik, Berikut Rincian Gaji PNS 2024 dari Golongan I Sampai IV

Senin 23 Sep 2024 - 10:33 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik tahun 2024 termasuk TNI, Polri, dan PPPK. Gaji PNS naik pada tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024. 

PP tersebut membahas Perubahan Kesembilan Belas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

Gaji PNS naik termasuk TNI, Polri, dan PPPK ditetapkan sebesar 8 persen dari gaji pokok yang ada sebelumnya. Dengan itupula Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyesuaian gaji pokok PNS Tahun 2024. 

Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK naik sebagai bentuk jaminan kesejahteraan yang diberikan pemerintah kepada abdi negara. Dengan itupula artinya, harus diimbangi dengan kinerja yang baik. Berikut rincian gaji PNS 2024 yang telah meningkat sebesar 8 persen menurut peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024: 

BACA JUGA:Kemenkeu Janjikan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025, Benarkah ?

1. Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

2. Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Kategori :