Radarkoran.com - KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menekankan, pengangkatan ASN paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan tanpa tes. Namun seleksi PPPK paruh waktu hanya dilaksanakan tahun ini.
Oleh sebab itu seluruh honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun belum, ada atau tidaknya formasi, tetap harus mengikuti seleksi PPPK 2024. Hal tersebut ditegaskan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja.
Dia mengatakan, langkah ini diambil untuk mengatasi semua honorer agar diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Lantaran
per Januari 2025, tidak ada lagi honorer seperti pegawai tidak tetap atau PTT, guru tidak tetap atau GTT, serta Non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
"Jadi, status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66," terang Aba, Minggu 22 September 2024.
BACA JUGA:Jumlah PPPK Paruh Waktu dan Gajinya, Ada Kemungkinan Kecewa
Aba Subagja kembali menginformasikan tentang hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 28 Agustus 2024, yang intinya honorer akan diselesaikan akhir tahun 2024 ini.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan Desember nanti. Aba mengungkapkan, tahun ini formasi PPPK yang tersedia sebanyak 1,2 juta. Nah, dari jumlah tersebut ada 800 ribu untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sebenarnya kuota kebutuhan PPPK 2024 sebanyak 2,3 juta. Namun yang diusulkan oleh Pemda hanya 800 ribu, lantaran disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," terangnya.
Lebih lanjut menurut Aba Subagja, KemenPAN-RB telah menetapkan formasinya sesuai usulan Pemda. Hampir seluruh usulannya disetujui KemenPAN-RB, dengan harapan target penyelesaian honorer tuntas akhir 2024 ini.
Namun karena kuota yang tersedia hanya 800 ribu untuk Pemda, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi diarahkan ke PPPK paruh waktu. Gajinya disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
BACA JUGA:Total 1.031.554 Formasi PPPK 2024, 5 Kategori Ini Jadi Prioritas
"Ya, honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua diberikan NIP," paparnya.
Ia pun menambahkan, ketika Pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu, maka PPPK Paruh Waktu dinaikkan statusnya. Mereka menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes kembali. Meskipun diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tetap akan diberikan NIP.
"PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun bisa ikut tes PNS, tapi harus mendapatkan izin PPK. Kalau tidak dapat izin maka tidak boleh mendaftar. Pastikan yang diterima PPPK harus benar-benar mau bekerja, agar ketika dinyatakan lulus tidak mundur," demikian Aba Subagja.