Satpol PP Kepahiang Tertibkan Ratusan APK Pilkada 2024 di Jalur Hijau

Senin 23 Sep 2024 - 18:11 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Alat Peraga Kampanye atau APK atau disebut juga dengan Alat Pegara Sosialisasi (APS), yang terpasang di jalur hijau diturunkan atau ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kepahiang. 

Ratusan APK Pilkada 2024 yang diturunkan secara paksa oleh Satpol PP tersebut, selain karena terpasang di jalur hijau, juga karena terpasang sebelum masuk masa kampanye. 

Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Destiana mengatakan, ratusan APK yang diturunkan pihaknya terpasang di jalur hijau. Kemudian menjelang APK iniditurunkan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada LO supaya diturunkan. Namun imbauan tidak digubris, sehingga dimabil tindakan diturunkan paksa. 

"Hari ini (Senin, red) kita menurunkan seluruh APK amupun APS yang terpasang di jalur hijau. Kalau dihitung, jumlahnya mencapai 100 APK atau APS yang kita turunkan," singkat Destiana. 

Sementara itu, menurut Kabid Perda Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Solati, S.Ip, sebelumnya beberapa pihak terkait mengaku siap untuk melakukan penertiban APK mereka masing-masing secara mandiri, dan akan menuntaskannya sesegera mungkin.

Oleh karena itulah sebelumnya Satpol PP Kepahiang memberikan waktu selama 2 hari atau tepatnya hingga Minggu 22 September 2024 untuk penertiban mandiri APK tersebut.

BACA JUGA:APS Bertebaran di Jalur Hijau Akan Ditertibkan Satpol PP Kepahiang, Tapi...

"Iya, semua pihak sempat mengaku siap untuk melakukan penertiban secara mandiri, serta tidak ada yang keberatan. Tapi kita juga tidak bisa memberikan jangka waktu yang lebih panjang, hanya 2 hari saja. Namun hingga 2 hari berlangsung, tetap tidak ada upaya pencopotan dari mereka, ya makanya hari ini (Senin, red) kita langsung bertindak," ujar Solati.

Untuk diketahui, kalau mengacu pada aturannya, penegakan APK di zona hijau ini memang melanggar Perda Kepahiang Nomor 5 tahun 2016, yakni tentang ketentraman dan ketertiban umum. 

Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si, MAP mengatakan, berkaitan dengan APK atau APS ini memang Pemkab Kepahiang telah menentukan belasan lokasi dilarang dipasang APK atau APS, termasuk di jalur hijau.

Total ada 15 lokasi dilarang dipasang APK atau APS, tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang. Ke 15 lokasi tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Sekkab Kepahiang Nomor: 200/1371/Kesbangpol-KPH/2023, perihal Penentuan Lokasi yang dilarang dipasang APK Pemilu 2024.

"Pemkab Kepahiang sudah menentukan 15 lokasi yang dilarang dipasang APK atau APS. Kami juga berharap, peserta Pilkada 2024 bisa mentaatinya," kata Musi Dayan. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 APS Bertebaran di Jalur Hijau, Bawaslu Kepahiang Surati Satpol PP

Berikut 15 Lokasi Dilarang Dipasang APK atau APS:

1. Taman Kota Kepahiang.

Kategori :