Satpol PP Kepahiang Tertibkan Ratusan APK Pilkada 2024 di Jalur Hijau

Senin 23 Sep 2024 - 18:11 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

2. Bahu jalan dan di atas terotoar.

3. Jalan bebas hambatan.

4. Gedung milik pemerintah.

5. Fasilitas TNI dan POLRI (Asrama, Markas, Polres, Polsek, dan Koramil).

6. Gedung dan Lingkungan Sekolah, Rumah Sakit/Tempat–tempat Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Umum milik Pemerintah.

7. Di sekitar tempat pemakaman umum.

8. Tempat ibadah termasuk halaman.

9. Menutupi rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA:Tidak Ikut Aturan, Satpol PP Kepahiang Ancam Pedagang Bandel Sanksi Tipiring

10. Pepohonan.

11. Tiang listrik.

12. Di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang.

13. Jalur hijau komplek perkantoran Kabupaten Kepahiang.

14. Jalur hijau pelangkian sampai dengan simpang Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang.

15. Taman gardu PLN Kecamatan Kepahiang. 

Kategori :