Radarkoran.com - Honorer harus tetap berpedoman terhadap peraturan yang ada, pada pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Tidak terkecuali pada saat melakukan pendaftaran PPPK 2024.
Apa? Honorer dilarang pindah instansi ketika pendaftaran PPPK 2024. Bagi honorer yang masih nekat pindah instansi dianggap sebagai pelamar umum. Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen.
Ia mengungkapkan, yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya. Contohnya honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B. Meskipun sama-sama Dinas Kehutanan, tetapi karena berbeda kabupaten atau kota, dianggap pindah instansi.
"Jadi, bagi honorer daerah yang dimaksudkan pindah instans itu adalah pindah daerah," terang Deputi Suharmen, Rabu 25 September 2024.
Deputi Sumerman menyampaikan, honorer daerah bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau yang sekarang ini lebih dikenal dengan sebutan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Contohnya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. Beda halnya sama honorer pusat, yang dimaksudkan dengan instansi itu adalah kementerian atau lembaga.
BACA JUGA:Info Terbaru dari BKN, Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai 27 September
"Untuk honorer teknis di sekolah dasar, itu bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," jelasnya.
Suherman juga menegaskan dalam perekrutan PPPK 2024, masing-masing Pemda diminta memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya. Oleh Sebab itu, ketika seleksi PPPK 2024 dibuka honorer dipersilakan mempelajari formasi yang dibuka. Apakah sesuai persyaratan dan berapa gambaran gajinya.
"Ya pada intinya honorer bisa pindah SKPD saat mendaftar dan bukan pindah instans (Daerah). Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama bisa saja," demikian Deputi Suherman.