Laporkan Praktik Pungli Lewat Siduli

Sabtu 28 Sep 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong Kompol Mulyadi MR meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik pungli untuk dapat melaporkannya. Masyarakat bisa memanfaatkan Sistem Aplikasi Aduan Pungli atau Siduli dalam melaporkan dugaan praktik pungli tersebut. 

Masyarakat cukup memindai barcode yang tersedia di media sosial Polres Lebong, seperti Instagram dan Facebook, untuk langsung terhubung dengan sistem pengaduan.

"Kami berharap masyarakat dapat menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan setiap dugaan praktik pungli yang mereka temui," jelas Kompol Mulyadi yang juga menjabat sebagai Wakapolres Lebong.

Sementara belum, belum lama ini UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong telah menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev) bulanan di Mapolres Lebong. 

Dalam rapat tersebut, Kompol Mulyadi mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, tim Saber Pungli dari Provinsi Bengkulu akan melakukan penilaian kinerja terhadap UPP Saber Pungli Lebong. Penilaian ini akan menjadi indikator apakah Lebong dapat menjadi salah satu daerah dengan kinerja pemberantasan pungli terbaik di provinsi.

BACA JUGA:Parkir Pasar Malam Tetap Sesuai Perda, Dishub : Pungut Parkir di Atas Perda = Pungli

"Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu akan menilai kinerja kita selama tahun 2024. Untuk itu, kami meminta setiap Pokja untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin," ujar Kompol Mulyadi.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antar Pokja, dengan menyarankan agar setiap Pokja membentuk grup sendiri untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam upaya menjadikan Kabupaten Lebong bebas dari pungli.

"Tiga posko Saber Pungli yang ada harus digunakan secara bergantian oleh masing-masing Pokja untuk rapat dan koordinasi," singkatnya. 

Kategori :