Siap-siap Giliran Pejabat Kepahiang Dipanggil Polisi: Usut Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang

PUNGLI: Pejabat Kepahiang akan di panggil, soal Pungli di Terminal Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, saat ini masih tengah didalami oleh Unit Tipikor Satreskrim, Polres Kepahinag, Polda Bengkulu. Setelah sebelumnya memeriksa puluhan pedagang untuk kepentingan klarifikasi dan hak jawab, kini Unit Tipikor Polres Kepahiang berencana akan memanggil sejumlah pejabat atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Tr,k didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Manda Gundala Putra, SH menuturkan bahwa, pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat atau Kepala OPD terkait. Tujuannya, untuk mengetahui seperti apa aktivitas penarikan retribusi di Terminal Kepahiang serta apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pedagang.
"Nanti kita akan panggil juga pejabat atau kepala OPD terkait, supaya mengetahui dengan jelas seperti apa proses penarikan retribusi yang seharusnya, dan kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh pedagang," ujar Kanit Tipikor.
Sasaran utama dalam mengusut dugaan Pungli ini lanjut Kanit, yakni pelaku yang mengambil keuntungan dari para pedagang secara unprosedural dan membuat, PAD Pemkab Kepahiang menjadi tekor selama bertahun-tahun. Apakah hanya satu orang atau lebih dari satu orang, semuanya akan diusut sampai tuntas hingga ke akarnya.
BACA JUGA: HGB Habis Masa Berlaku: Pemkab Kepahiang Tak Punya Kewajiban Relokasi Pedagang Terminal Kepahiang
"Jadi seluruh informasi dari pedagang dan juga dinas terkait, akan kita himpun dulu, kemudian baru kita bisa mengerucut pada terduga pelakunya. Apakah ada satu atau lebih, kita akan dalami," sambungnya.
Sebagai informasi, pengungkapan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang masih terus berproses di Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Terbaru, Unit Tipikor, Satreskrim Polres Kepahiang, pada Senin 14 April 2025 melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di sekitaran terminal Kepahiang. Informasi dihimpun Radarkoran.com, sedikitnya ada 20 pedagang yang terdiri dari, pedagang buah, pemilik rumah makan dan lain-lain memasuki ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang.
"Berkaitan dengan dugaan Pungli di Terminal Kepahiang, hari ini (Senin) kami telah memanggil kisaran sebanyak 20 orang pedagang untuk meminta klarifikasi dan hak jawabnya. Pemeriksaan dimulai sejak pagi tadi dan masih terus berlangsung hingga sore hari ini," ungkap Kanit Manda sebelumnya.