Deteksi Dini Praktik Pungli Saat SPMB di Kabupaten Kepahiang: Saber Pungli Datangi Sekolah

PUNGLI : Saber Pungli Sosialisasi ke sekolah, deteksi dini Pungli saat SPMB--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mendatangi sejumlah sekolah di Kabupaten Kepahiang sebagai bentuk sosialisasi terhadap larangan praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada momen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Selasa 29 April 2025. Langkah sosialisasi yang dilakukan, sebagai deteksi dini tarhadap praktik Pungli yang bisa saja terjadi saat momen SPMB. Selain itu, Sosialisasi ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Nomor: 400.3/033/Dikbud/2025 tentang larangan pungutan dan study tour di satuan pendidikan.
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang, Kompol. Andi Kadesma, SH, S.IK menuturkan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya mensosialisasikan SE Gubernur Bengkulu tersebut kepada seluruh siswa di sekolah, terkhususnya bagi peserta didik tingkat SMP yang akan masuk ke tingkat SMA/SMK. Pasalnya tertuang di dalam SE tersebut, Gubernur sudah mengingatkan agar dalam pelaksanaan SPMB, sekolah diminta untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, salah satunya seperti uang bangunan, uang seragam dan uang buku tertentu, dan lain-lainnya.
"SE-nya sudah ada dari Bapak Gubernur langsung, jadi bagi adik-adik yang nanti akan melanjutkan sekolah di SMA/SMK idamannya, tidak akan dibebankan dengan biaya dalam bentuk apapun, seperti uang bangunan, uang seragam dan uang buku tertentu, dan lain-lainnya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Waka Polres Kepahiang, Polda Bengkulu tersebut.
BACA JUGA:Solusi Jika Peserta PPPK Tahap 2 Gagal Cetak Kartu Ujian: Begini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang
Imbauan ini lanjut Andi Kadesma, juga berlaku bagi pihak sekolah yang nantinya akan menjadi pihak penyelenggara SPMB. Disampaikan Ketua Satgas Saber Pungli Kepahiang, jangan sampai sekolah tidak mengikuti instruksi yang sudah disampaikan oleh Gubernur Bengkulu, sebab SE tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Kepahiang.
"Sekolah kami imbau juga harus mematuhi SE tersebut, jangan sampai nanti ada pungutan-pungutan yang sifatnya membebankan orang tua. Itu tidak boleh," sambungnya.
Sementara itu disisi lainnya, Waka Polres juga mengingatkan agar sekolah terus mengupdate informasi kepada calon peserta didik terkait persyaratan SPMB di sekolah secara transparan, pada saat momen tahun ajaran baru ini berlangsung nantinya.
"Ini supaya siswa selalu mendapatkan update tentang calon sekolah barunya, seperti apa teknis belajar di sekolah, apa saja ekskul yang disajikan dan lain-lainnya," harap Waka Polres Kepahiang.
Jika nantinya, setelah sosialisasi disampaikan kepada pihak sekolah, dalam pelaksanaan SPMB masih saja terjadi Pungli maka masyarakat Kepahiang ataupun wali murid bisa menyampaikan laporan secara langsung kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang.
"Jangan takut untuk menyampaikan laporan dengan kita, jika masih ada sekolah yang melakukan pratik Pungli. Karena dalam SE yang disampaikan tersebut sudah jelas, serta SE itujuga sudah disampaikan ke pihak sekolah di Kabupaten Kepahiang," demikian Waka Polres Kepahiang.