7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Antisipasi PSU, Ketua Bawaslu Kepahiang: Pengawas TPS dan KPPS Harus Sejalan dan Sekata
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Saat anda menyampaikan berkas pendaftaran, ini yang harus disiapkan:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan.
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan /legalisir pejabat berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan berkas asli.