Antisipasi PSU, Ketua Bawaslu Kepahiang: Pengawas TPS dan KPPS Harus Sejalan dan Sekata

BAWASLU : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos meminta dalam menjalankan tahapan Pemilu, Pengawas TPS dan KPPS harus sejalan dan sekata.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu meminta supaya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sejalan. Karena tugas Pengawas TPS dan KPPS, ketika proses tahapan Pemilu berlangsung, mereka bertugas di tempat yang sama. Jangan sampai Pengawas TPS dan KPPS mengalami persoalan yang nantinya dapat menimbulkan atau menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu terjadi PSU di Kabupaten Kepahiang. PSU terjadi karena antara Pengawas TPS dan KPPS tidak sejalan, kurangnya koordinasi.

"Sejalan dalam artian, KPPS dalam menjalankan tugasnya harus benar-benar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Sementara Pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya, juga sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Apabila pengawas TPS menjalankan tugasnya dengan baik, serta KPPS juga demikian, maka PSU bisa terhindar dan tidak akan terjadi seperti pada Pemilu 2019 lalu," kata Mirzan, Senin 22 Januari 2024. 

Lanjut disampaikan Mirzan, ketika Pengawas TPS dan KPPS tidak sejalan dan terjadi PSU, maka yang harus diketahui adalah pelaksanannya yang tidak mudah. Karena KPU harus menyiapkan logistik dalam waktu yang cepat, lantaran waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU sangat singkat.

Selain itu, Pengawas TPS dan KPPS juga harus bekerja 2 kali dalam 1 tahapan. Sementara honornya atau gaji Pengawas TPS dan KPPS hanya untuk sekali tahapan saja, tidak ada penambahan honor.

BACA JUGA:Santunan Kecelakaan Kerja untuk Badan Adhoc Tidak Berlaku di Pemilu 2024

"Pemilu tahun 2019 lalu ada 3 TPS yang harus melaksanakan PSU. Repotnya bukan main. Sehingga pemahaman kita terhadap teman PPK, PPS, KPPS, serta jajaran kita sendiri Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan termasuk Pengawas TPS, harus sejalan dan sekata. Apabila semua tahapan dijalankan dengan baik, maka yakinlah tidak akan muncul permasalahan di kemudian hari," sampai Mirzan. 

Dirinya pun berharap pada Pemilu 2024 ini tidak terjadi PSU. Ketika KPPS menjalankan tugas dengan baik serta sesuai dengan regulasi yang ada, tidak mungkin Pengawas TPS merekomendasikan untuk pelaksanaan PSU. 

"Sekali lagi PSU bukan perkara yang gampang, karena seluruhnya harus dilakukan dalam waktu yang cepat. Pengawas TPS dan KPPS harus sejalan dan sama-sama menjalankan tahapan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," demikian Mirzan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan