Radarkoran.com - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong melakukan evakuasi seekor ular Piton, Senin 30 September 2024.
Ular piton yang berhasil diamankan di lokasi peternakan unggas milik warga tersebut berukuran cukup besar dengan panjang kira-kira 5 meter.
Upaya tersebut dilakukan setelah Dinas Damkar Rejang Lebong mendapatkan laporan dari Rohman (48) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kota sekitar pukul 07.00 WIB. Dari informasi tersebut Dinas Damkar langsung menurunkan personilnya guna menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Kepala Dinas Damkar Rejang Lebong Feri Najamudin, SH melalui Kabid Ops Damkar Hendri Zulkarnain mengatakan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait keberadaan ular Piton tersebut, pihaknya langsung menurunkan Tim Rescue dari Pleton l Dinas Damkar ke lokasi.
"Setelah mendapatkan laporan, Tim Rescue dari Pleton l langsung melakukan penanganan," jelasnya.
BACA JUGA:Banyak Masuk Masa Pensiun, Satpol PP dan Damkar Kepahiang Butuh Penyegaran
Lebih jauh disampaikannya sekitar pukul 07.20 WIB anggota yang tiba di lokasi langsung melakukan pengecekan dan melakukan eksekusi terhadap keberadaan ular Piton. Kemudian sekitar pukul 07.40 WIB evakuasi ular tersebut berhasil dilakukan dan kondisi dinyatakan aman.
"Penangkapan ular berhasil dilakukan oleh Tim Rescue dengan baik, " singkatnya.
Diketahui, saat ini Damkar tidak hanya bertugas dalam memadamkan kebakaran saja. Tugas dan fungsi Damkar sebagaimana yang tercantum dalam Panca Dharma Damkar, yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Termasuk mengevakuasi ular yang masuk ke dalam rumah karena dinilai bisa mengancam keselamatan warga.
Terhitung Januari hingga Mei 2024 lalu, Dinas Damkar Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan upaya penanganan sarang tawon sebanyak 17 kali, pelepasan cincin 6 kali, ular 2 kali, kucing 3 kali, ulat bulu 1 kali dan biawak 1 kali.