Tes PPPK 2024! Baru Pendaftaran, P1 Swasta dan K2 Sudah Dihadapkan 2 Masalah Serius

Jumat 04 Oct 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Baru saja beberapa hari dibuka pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama, para pelamar sudah dihadapkan 2 masalah serius. Yakni pelamar kategori P1 Swasta dan pelamar kategori honorer K2. 

Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka dari 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024. Kesempatan ini dibuka untuk para pelamar prioritas atau P1 (Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk dalam database BKN. Berikut 2 masalah serius yang dimaksudkan: 

1. Pelamar P1 Swasta Tidak Mengantongi Izin dari Yayasan

Diketahui, yang dimaksud P1 merupakan peserta seleksi PPPK 2021 yang telah lulus Passing Grade (PG) tapi hingga sekarang belum mendapatkan formasi. P1 ini tidak hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Karena sebagian dari mereka adalah guru di sekolah swasta atau P1 swasta. 

Nah, pada pendaftaran PPPK 2024, mereka masuk kategori pelamar prioritas, dan mendaftar pada gelombang pertama yang sudah resmi dibuka sejak 1 Oktober. Namun, ada fakta yang mengejutkan diungkap Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih. 

Ia mengatakan, hampir semua P1 swasta belum bisa mendaftar PPPK 2024. Hal tersebutkan dikarenakan pihak yayasan tidak mau memberikan surat izin.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I, Banyak Non-ASN Database BKN dan K2 Tidak Ada Formasinya

"Teman-teman P1 swasta kesulitan mendapat surat izin yayasan. Izin dari yayasan tempat mereka bekerja disyaratkan Kemendikbudristek," terang Heti, Jum'at 4 Oktober 2024.

Heti menerangkan, syarat yang ditetapkan Kemendikbudristek seperti buah simalakama bagi P1 swasta. Jika guru P1 tidak mengantongi izin dari yayasan, maka tidak dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024. 

Namun kalau nekat ikut pendaftaran PPPK 2024 tanpa izin yayasan maka mereka dianggap mengundurkan diri dari sekolah tempat mengajar. Risiko yang dihadapi sangat besar, yakni menjadi pengangguran. Mereka baru bisa bekerja lagi setelah menerima SK PPPK 2024. 

"Itu pun kalau dipastikan mendapatkan formasi dan penempatan. Kasihan sekali. Banyak yang akhirnya mengundurkan diri, karena tidak mendapatkan izin dari yayasan," ujar Heti lirih. 

2. K2 Tidak Mendapatkan Formasi 

Masalah serius kedua para pelamar pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama, yakni banyak honorer K2 yang tak mendapatkan formasi untuk dilamar. Masalah ini juga dialami honorer yang masuk database BKN. Mereka yang tidak punya formasi belum bisa mendaftar gelombang pertama. 

Menghadapi situasi ini, Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto mengimbau agar rekan-rekannya yang tidak ada formasi tetap tenang. Kemudian meminta mereka tetap mendaftar PPPK 2024 sesuai arahan dari Panselnas CASN 2024. 

"Terlepas dari persoalan ada formasi atau tidak, yang wajib adalah membuat akun SSCASN. Jika tidak ada formasi, akan masuk pada gelombang kedua," kata Sahirudin, Kamis 3 Oktober 2024.

Kategori :