Radarkoran.com - Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan kakek berusia 68 tahun berinisial DM atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Bahkan dari pemeriksaan yang dilakukan, warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur tersebut diduga terlibat kasus Curat di 3 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Mulai dari Bank BCA, toko Erafone, dan juga Konter Tony Cell.
Tak hanya itu DM diketahui juga merupakan seorang residivis dari kasus pencurian ban ambulance di PKM Curup saat Covid-19 beberapa waktu lalu, dan baru dibebaskan 6 bulan belakangan ini.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK. M.Si menerangkan, pelaku diamankan pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. DM Diamankan saat tertangkap tangan saat melakukan Curat di Ruko Erafone, yang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.
"Untuk pelaku memang melakukan Curat di 3 TKP yang berbeda, namun pelaku ini kita amankan usai melakukan aksinya di konter Erafone, Rabu 3 Oktober 2024. Bahkan diketahui, pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian ban mobil ambulance di PKM Curup," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Angka Stunting Cukup Tinggi, Ini Pesan Pjs Bupati Rejang Lebong
Adapun kronologis penangkapan DM bermula pada Rabu 3 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WIB, pelaku masuk kedalam wilayah konter dengan cara memanjat pagar tembok Erafone.
Saat di dalam pekarangan, pelaku mencari alat bantu tangga besi yang digunakan untuk menjangkau kaca mika atau ventilasi belakang toko Erafone. Selanjutnya tersangka memecahkan kaca mika ventilasi dengan menggunakan palu miliknya.
"Usai berhasil masuk kedalam konter, pelaku berusaha mencari barang-barang berupa Handphone. Namun sayangnya, belum mendapat barang yang diinginkan, tiba-tiba bunyi alarm dari CCTV yang terpasang, sehingga pelaku menduga perbuatannya itu telah diketahui. Akan tetapi naasnya, meski sempat berupaya kabur lewat jalan pintas, pelaku sudah dikepung polisi dan warga," sampai Kapolres.
Sementara itu terang Kapolres, atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian material Rp 2 juta akibat kaca mika yang pecah dan juga kerusakan ventilasi. Sedangkan atas percobaan pencurian yang dilakukannya, pelaku disangkakan Pasal 53 Jo Pasal 363 ayat 2 KUHP ancaman pidana 6 tahun.
"Sejumlah barang bukti sudah diamankan, saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut," singkatnya.
Diketahui, selain TKP di toko Erafone, pelaku juga melakukan aksi Curat di Kantor Bank BCA Cabang Curup pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Kemudian DM juga melakukan aksinya di konter Toni Cell pada 16 Mei 2024.