"Perkara penganiayaan berujung penusukan, semua keluarga sepakat untuk berdamai jadi resmi restoratif justice," sampai AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th belum lama ini.
Disampaikan Kasat, pihak keluarga korban dengan keluarga tersangka sepakat dalam perkara ini akan ada ganti rugi.
"Karena dinyatakan hendak berdamai, maka pihak korban harus mencabut laporan yang telah kita proses sebelumnya," kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, sebelumnya salah satu pelaku yakni Ujang (awalnya Buron, red) yang melakukan penusukan menyerahkan diri ke Polres Kaur dan telah dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada saat pengambilan keterangan dari Ujang, pihak keluarga yang telah berembuk lantaran antara korban dan juga tersangka masih ada hubungan darah akhirnya sepakat untuk berdamai.
"Secepatnya akan dilakukan gelar perkara, menyatakan perkataan ini resmi dihentikan," demikian Kasat.