Gaji Terbaru PNS Tahun 2024, Tambah Sejahtera?

Selasa 08 Oct 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Tidak bisa dipungkiri jika status Pegawai Negeri Sipil atau PNS hampir menjadi idaman semua orang. Ini terbukti dari banyaknya masyarakat yang ikut dalam seleksi CPNS yang dibuka pemerintah Tahun 2024 ini. 

Dengan adanya gaji terbaru di Tahun 2024, apakah benar PNS akan sejahtera?

Diketahui seleksi CPNS yang dibuka pemerintah Tahun 2024 ini diikuti oleh jutaan masyarakat di seluruh Indonesia. Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan pelamar CPNS mencapai 3,9 juta orang. 

Seluruh pelamar CPNS tersebut tidak lain untuk mengejar status PNS di sejumlah formasi, baik penerimaan yang dilakukan pemerintah pusat maupun yang diterima di daerah - daerah.

Status PNS mungkin akan menjadi kebanggaan tersendiri. Karena dengan menjalankan tugas di kantoran serta mengenakan baju khas PNS, serta bisa mendapatkan gaji yang dibayar oleh negara setiap bulannya. Dengan gaji yang diterima tersebut, bisa saja akan membuat PNS itu sejahtera, apalagi adanya aturan terbaru terkait nominal gaji terbaru PNS Tahun 2024. 

Disisi lain, total sebanyak 3,9 juta orang yang mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024. Seluruh pendaftar tersebut tidak lain memiliki tujuan dengan harapan bisa menyandang status PNS serta bisa mendapatkan gaji setiap bulannya dari pemerintah. 

BACA JUGA:Cukup Besar, Gaji THP PPPK 2024 Lulusan SMA Bisa Mencapai Rp 7,7 Juta

BKN sudah mengumumkan kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 bisa dicetak mulai 9 Oktober 2024. BKN menegaskan kartu ujian baru dapat dicetak setelah instansi yang dilamar mengumumkan jadwal sesi ujian tiap peserta.

Berdasarkan jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024 secara umum, instansi pusat dan daerah pekan ini masih melakukan proses penjadwalan SKD CPNS bagi tiap peserta. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 2024 akan disampaikan mulai 9-15 Oktober 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, berikut ini daftar gaji berlaku saat ini:

 

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Kategori :