Radarkoran.com - Sejumlah pelanggaran lalu lintas bisa berujung dengan sanksi penyitaan kendaraan bermotor. Lantas apa saja pelanggaran yang bisa akibatkan kendaraan disita?.
Berdasarkan pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan jika :
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan.
- Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Catat, Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi Karena Ditilang
- Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Itulah informasi tentang pelanggaran yang bisa akibatkan kendaraan bermotor disita. Nah, agar kendaraanmu tidak disita polisi, pastikan kamu disiplin dalam berkendara dan tidak melanggar aturan.