Simak!! Berikut Pelanggaran yang Bisa Akibatkan Kendaraan Bermotor Disita

Penyebab kendaraan disita--FOTO/TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Sejumlah pelanggaran lalu lintas bisa berujung dengan sanksi penyitaan kendaraan bermotor. Lantas apa saja pelanggaran yang bisa akibatkan kendaraan disita?.

Berdasarkan pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan jika :

 

- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan.

 

- Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

- Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Catat, Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi Karena Ditilang

 

- Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

 

- Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan