Simak!! Berikut Pelanggaran yang Bisa Akibatkan Kendaraan Bermotor Disita
Penyebab kendaraan disita--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Sejumlah pelanggaran lalu lintas bisa berujung dengan sanksi penyitaan kendaraan bermotor. Lantas apa saja pelanggaran yang bisa akibatkan kendaraan disita?.
Berdasarkan pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan jika :
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan.
- Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Catat, Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi Karena Ditilang
- Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.