Radarkoran.com - Berdasarkan data yang ada bisa memperkirakan jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau paruh waktu dan gaji bulanan yang bakal diterima.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja sudah mengimbau setiap honorer mendaftar seleksi PPPK 2024. Dia mengatakan, nantinya semua honorer yang mendaftar akan diangkat mendapatkan menjadi ASN PPPK 2024 dan mendapatkan NIP.
Lebih lanjut dia menyampaikan, jumlah formasi PPPK 2024 sebanyak 1,2 juta. Dari jumlah itu, 800 ribu formasi untuk pemerintah daerah. Lantaran kuota PPPK 2024 untuk pemda hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan diangkat jadi PPPK part time.
Terkait gaji PPPK part time, akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini. Bahkan juga Aba mengatakan, ketika Pemda sudah punya kemampuan fiskal, maka PPPK part time bisa dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes kembali.
Perkiraan perbandingan jumlah PPPK part time dan PPPK full time juga dapat dilihat dari data di Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan. Di daerah ini
BACA JUGA:Segini Pelamar PPPK 2024 Mukomuko Sudah Submit dan Memenuhi Syarat
terdapat 1.637 pegawai non-ASN atau honorer. Adapun formasi PPPK-nya 674 kursi. Dari selisih jumlah formasi dan jumlah honorer itulah, bisa diketahui perkiraan jumlah PPPK paruh waktu di daerah ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala, H. Wahyudi menjelaskan, penerimaan PPPK di daerah tersebut terbagi menjadi dua, yakni periode Oktober dan November 2024.
"Tahapan paling utama atau gelombang pertama adalah untuk pegawai (non-ASN) yang sudah masuk pada database BKN," kata H Wahyudi di Marabahan, pada Rabu 9 Oktober 2024.
Sedangkan tahap kedua, pegawai yang mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai honorer pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi tak terdata pada database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Bagi honorer yang tidak tercantum pada database BKN, masih bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK asalkan masih aktif bekerja di instansi pemerintahan atau OPD selama minimal dua tahun pada November 2024. Ditegaskan pula, dilarngkan kepada para pimpinan OPD untuk menerima tenaga honorer.
"OPD dilarang menerima honorer dengan alasan anggaran masih tersedia, atau mengganti honorer sebelumnya yang sudah lulus PPPK. Jika masih menerima tenaga honorer, maka akan ditegur langsung pemerintah pusat," demikian Wahyudi.