3 Persoalan jadi Pertanda Honorer Banyak Diangkat PPPK Part Time
Pada pelaksanaan pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama, banyak honorer yang tidak bisa mendaftar karena berbagai macam persoalan. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Hingga sejauh ini, sudah ada 3 persoalan yang kini dihadapi para honorer pelamar PPPK 2024 pada pendaftaran gelombang pertama. Seperti yang diketahui, jadwal pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama sudah dibuka dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Jatah ini menjadi milik pelamar prioritas yakni pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN. Pada berita sebelumnya, Radarkepahiang.com mengungkapkan 2 persoalan yang dihadapi pelamar kategori prioritas satu (P1) dan honorer K2.
Nah, kini ada persoalan baru seperti dihadapi honorer di Pemerintah Provinsi Banten, yang sebagian mengaku tak bisa mendaftarkan seleksi PPPK 2024, dikarenakan tidak ada formasi yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Kondisi ini sangat mungkin dialami juga oleh sejumlah honorer di daerah lain. Berikut 3 persoalan yang muncul pada pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama:
1. Banyak P1 Swasta Mengundurkan Diri
Pelamar P1 merupakan peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021, tapi hingga saat ini belum mendapatkan formasi. Mereka bukan hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, namun sebagian dari mereka merupakan guru di sekolah swasta atau P1 swasta.
BACA JUGA: Mari Disimak! Seleksi PPPK 2024, Pejabat Sebut Mayoritas Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu
Heti Kustrianingsih Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) mengungkapkan, hampir semua P1 swasta belum bisa mendaftar PPPK 2024, disebabkan pihak yayasan tidak mau memberikan surat izin. Sementara surat izin dari yayasan dipersyaratkan dalam mendaftar PPPK 2024 bagi P1 swasta.
Heti juga mengatakan, jika guru P1 tidak mengantongi izin dari yayasan, maka tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024. Jika nekat ikut pendaftaran PPPK 2024 tanpa izin, maka dianggap mengundurkan diri dari sekolah tempat mengajar. Kondisi ini secara otomatis membuat mereka menjadi penganggur, dan baru bisa bekerja lagi setelah menerima SK PPPK 2024.
2. Tidak Mendapatkan Formasi
Selain itu terungkap pula banyak honorer yang masuk database BKN maupun honorer K2, tidak mendapatkan formasi untuk dilamar. Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto membenarkan hal ini. Namun dia tetap mengingatkan rekan-rekannya yang tidak ada formasi agar tenang dan tetap mendaftar PPPK 2024, sesuai arahan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN.
Terlepas persoalan ada formasi atau tidak, honorer tetap wajib membuat akun SSCASN. Apabila tidak ada formasi, akan masuk pada gelombang kedua.
BACA JUGA: Cukup Lulus 2 Tahap Ini Saja, Honorer dan Non-ASN Bisa Diangkat PPPK 2024
Sahirudin juga mengingatkan rekan-rekannya bahwa pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah sepakat akan mengangkat honorer yang tidak mendapatkan formasi menjadi PPPK paruh waktu.