Radarkoran.com - Banyak honorer terkendala dalam pendaftaran PPPK 2024, salah satunya penyebabnya tidak memiliki sertifikat keahlian. Padahal pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, dicantumkan beberapa syarat khususnya bagi honorer agar bisa mendaftar PPPK 2024.
Misanya saja dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf (h), memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) huruf h ditetapkan oleh menteri.
Kemudian pada ayat (4) PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Selanjutnya di dalam ayat (5), jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan menteri.
Ada juga di dalam ayat (6), instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Menanggapi hal ini, Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto membenarkan banyak honorer tenaga teknis yang tidak memiliki sertifikat, sehingga tidak dapat melakukan resume di sistem pendaftaran PPPK 2024.
Dia menerangkan, banyak honorer bingung lantaran formasi-formasi yang dicari syaratnya harus ada sertifikat komputer sebagai bukti punya keahlian.
BACA JUGA:PNS dan PPPK Sama-sama ASN, Seragam dan Jenjang Karier juga Harus Sama
Karena itu Sahirudin menyodorkan solusi kepada rekan-rekannya yang tidak punya sertifikat keahlian. Yakni mencarikan formasi PPPK 2024 yang tidak memasang syarat sertifikat dan menyesuaikan ijazah dengan lowongan jabatan yang dibuka. Yang terpenting honorer bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.
"Saya mengimbau teman-teman untuk mencari jabatan yang tidak mensyaratkan sertifikat. Karena sejauh ini hanya itu solusinya," kata Sahirudin, Jum'at 11 Oktober 2024.
Dia juga mengingatkan bahwa mendaftar PPPK 2024 bisa dilakukan lintas dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asalkan berada di dalam satu lingkungan pemerintah daerah. Sehingga honorer pelamar PPPK 2024 jangan hanya terpaku dengan formasi di tempat selama ini mengabdi.
Ditegaskan lagi jika seluruh honorer K2 harus ikut pendaftaran PPPK 2024 agar terdaftar sebagai peserta seleksi di SSCASN. Sahirudin juga mengaku pernah menanyakan persyaratan pendaftaran PPPK 2024 kepada MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengenai syarat jabatan. Namun jawabannya dikembalikan di instansi pembinanya dan syarat itu masuk dalam analisis jabatannya.
"Sebab di dalam undang-undang, ada sistem merit yang mensyaratkan antara jabatan, kualifikasi pendidikan dan kompetensi. Teman-teman jangan patah semangat. Saya mengimbau untuk berkonsultasi dengan BKD/BKPSDM jika ada masalah dengan formasi jabatannya," demikian Sahirudin.