Soal Sertifikat Agunan, Mantan Manajer BRI Unit Ujan Mas-Merigi Sudah Dipanggil Polres

Minggu 13 Oct 2024 - 18:02 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Laporan soal sertifikat nasabah yang belum dikembalikan oleh pihak BRI Unit Ujan Mas-Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ditindaklanjuti oleh Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radarkoran.com di lapangan. Yakni Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang mulai memanggil sejumlah saksi dari kedua belah pihak. 

Seperti pada Kamis 11 Oktober 2024 lalu, mantan manajer BRI Unit Ujan-Mas Merigi yang menjabat di tahun 2016 yang dipanggil.

Kemudian sebelumnya, Pjs Kades Bumi Sari yang sempat menengahi kedua bela pihak juga telah dilakukan pemanggilan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang. Namun hingga berita ini naik ke redaksi Radarkoran.com, tim penyidik belum mau memberikan keterangan perihal pemanggilan tersebut.

Hanya saja untuk diketahui, beberapa hari yang lalu, mengenai laporan yang dilayangan oleh Ramadhon ini sudah dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit Tipiter, Ipda. Fredo Ramous S.Sos.

Ketika itu Kanit Fredo Ramous mengakui pihaknya menerima laporan dari warga yang bersangkutan, soal sertifikat nasabah yang belum dikembalikan pihak BRI Unit Ujan Mas-Merigi. Bahkan Kanit Fredo Ramous saat itu menyatakan, pihaknya tengah menelusuri terkait laporan yang dilayangkan pelapor.

BACA JUGA:Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan BRI, Pemilik: Kami Minta Polres Kepahiang Usut Tuntas

"Iya benar, ada laporan dari warga mengenai sertifikat yang diagunkan ke bank. Laporan yang kami terima sekitar 2 hari lalu," ucap Fredo pada waktu itu.

Sekadar mengulas, terkait keberadaan sertifikat yang diagunkan ke BRI Unit Ujan Mas-Merigi oleh sepasang suami istri, Ramadhon dan Irna warga Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, hingga kini masih belum jelas. 

Bahkan sebelumnya kepada Radarkoran.com Irna mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya pada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

 Dia dan suaminya sebagai pemilik sertifikat yang sebelumnya diagunkan ke BRI, meminta Polres Kepahiang segera mengusut tuntas persoalan ini.

"Semuanya sudah kami serahkan ke pihak berwajib. Kami minta Polres Kepahiang usut tuntas permasalahan yang kami alami ini. Ya supaya sertifikat kami dapat kembali ke tangan kami sebagaimana semestinya," terang Irna, Jum'at 11 Oktober 2024.

Kemudian Irna menyampaikan, pada Selasa 8 Oktober 2024 dirinya sempat dihubungi oleh pihak Bank BRI setelah permasalan ini sudah muncul ke publik. Namun sayangnya ketika ditelepon, hal yang diharapkan dirinya mengenai sertifikat tetap tidak ada kejelasan.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Benarkan Ada Laporan soal Sertifikat Warga yang Belum Dikembalikan BRI

"Setelah permasalahan ini muncul ke publik dan kami sudah melaporkan ke pihak berwajib, barulah mereka (Pihak bank, red) menghubungi saya. Namun, di dalam pembicaraan melalu telepon itu tetap tidak ada kejelasan mengenai keberadaan sertifikat tanah kami," paparnya.

Kategori :