Masih berdasarkan keterangan Irna, pinjaman yang saat itu dia ajukan bersama suaminya sebesar Rp 10 juta dengan waktu pembayaran selama 2 tahun. Tetapi yang disesalkan usai pelunasan tepatnya di tahun 2018, hingga kini sudah hampir 7 tahun, sertifikat yang menjadi agunan belum dikembalikan pihak bank.
"Sudah hampir 7 tahunan sertifikat kami belum dikembalikan ke kami, mungkin hilang atau apalah. Yang jelasnya kami belum mengambil sertifikat tersebut dari pihak bank," ujarnya.
Kemudian dia menerangkan, pascapelunasan tahun 2018, pihak bank yang sengaja menahan agunan tersebut, tujuannya ialah agar dirinya tidak direpotkan lagi jika ingin mengajukan pinjaman kembali.
"Waktu pelunasan, pihak bank menyarankan agar agunan kami tetap di mereka, agar ketika ingin mengajukan lagi, kami tidak harus menyiapkan berkas lagi. Namun karena tidak ada niat untuk kami meminjam lagi, maka kami putuskan untuk mengambil kembali sertifikat itu. Tapi, sudah beberapa kali ditanyakan tentang sertifikat kami, tidak ada kejelasan. Makanya kami memutuskan membuat laporan ke polisi," pungkasnya.