Bisa Batal Dilantik!! 1.302 KPPS Terpilih Diminta Jaga Sikap Netralitas

Senin 14 Oct 2024 - 17:05 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pada 5 hingga 7 Oktober 2024, Panitia Pemungitan Suara atau PPS di Kabupaten Lebong telah menetapkan 1.302 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang akan bertugas pada Pilkada 2024 di wilayah ini.

Sembari menunggu proses pelantikan, KPPS terpilih diingatkan untuk menjaga sikap netralitas. Jika tidak, bukan tidak mungkin KPPS terpilih batal dilantik dan akan digantikan dengan yang lain.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan pihaknya masih menunggu peunjuk teknis dari KPU RI terkait dengan pelantikan KPPS terpilih Pilkada 2024. Namun informasi yang mereka peroleh pelantikan KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024 mendatang.

"KPPS yang sudah dilantik nantinya akan langsung mengikuti Bimtek sebagai bekal mereka menjalankan tugas, " kata Devi.

Dilanjutkannya, sembari menunggu proses pelantikan, KPPS terpilih diingatkan agar menjaga sikap netralitas dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong maupun gubernur maupun wakil gubernur Bengkulu. 

"Kami sudah meminta PPK dan PPS untuk mengingatkan KPPS terpilih untuk menjaga netralitasnya. Agar nanti pada 7 November bisa dilantik dan tidak dilakukan pergantian, " tambah Devi.

BACA JUGA: Pendaftaran Ditutup, Ini Desa Sepi Pelamar KPPS Pilkada 2024, KPU Kepahiang Bertindak

Disisi lain, Devi mengatakan saat ini 1.302 KPPS terpilih yang akan bertugas di 186 TPS sedang membuat akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). KPPS bisa langsung log in ke akun SIAKBA untuk proses pendataan sebagai penyelenggara.

"Setelah itu nanti ada proses sreaning kesehatan yang akan dilakukan. Dan pada tanggal 7 November akan dilantik, " demikian Devi.

Diketahui pada Pilkada 2024, KPU Lebong membutuhkan 1.302 KPPS yang akan bertugas pada 186 TPS. Sama dengan Pemilu Februari 2024 lalu, 1 TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang KPPS.

Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS pada Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp 900 ribu dan untuk anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.

Sementara itu, untuk masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan atau 7 November sampai 8 Desember 2024. Artinya, para KPPS mulai bekerja semenjak ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024 mendatang. 

Kategori :