1.736 KPPS Kepahiang Segera Bimtek, Segini Gajinya dan Ini Tugas-tugasnya

KPPS : Salah satu KPPS yang dilantik KPU Kepahiang melalui Pantia Pemungutan Suara atau PPS.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah menyelenggarakan pelantikan terhadap 1.736 KPPS atau disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kamis 7 November 2024. 

Selanjutnya sebagai persiapan sebelum menjalankan tugas selaku penyelenggara Pilkada 2024. Sebanyak 1.736 KPPS diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai bekal atau pengetahuan dalam menjalankan tahapan Pilkada.

Karena memang untuk KPPS pada Pilkada 2024, ya tidak hanya menjalankan pemungutan dan penghitungan suara saja, tapi ada juga tugas lainnya seperti mengoperasikan aplikasi Sirekap sebagai bahan hitung cepat sementara KPU.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengungkapkan, setelah selesai dilakukan pelantikan, selanjutnya 1.736 KPPS Pilkada 2024 akan menjalani Bimtek. Namun KPU Kepahiang masih menyusun jadwal Bimtek ayang akan dilaksanakan tersebut. 

"Sebelum mereka (KPPS) menjalankan tugasnya, akan kita berikan Bimtek terlebih dahulu. Dalam Bimtek nantinya, kami akan menyampaikan apa saja yang menjadi tugas KPPS, serta bagaimana teknis kerjanya, termasuk juga tata cara mengoperasikan alikasi Sirekap," kata Anthaka, Sabtu 9 November 2024.

Pada Pilkada 2024 ini, KPU Kepahiang merekrut 1.736 KPPS yang akan bertugas di 284 TPS se-Kabupaten Kepahiang. Untuk 1 TPS di daerah ini, sebanyak 7 KPPS yang akan bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:1.302 KPPS Dilantik, Bimtek Dilakukan Berjenjang

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS juga dibekali dengan aplikasi Sirekap. Aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu. Ini Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Nah, apa saja tugas KPPS Pilkada 2024 serta berapa jumlah gaji yang akan diterima?

Berikut besaran Gaji KPPS Pilkada 2024:

- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 : Rp 900.000 per orang per bulan.

- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 : Rp 850.000 per orang per bulan.

- Gaji petugas pengamanan TPS/Linmas : Rp 650.000 per orang per bulan.

Tugas KPPS Pilkada 2024 :

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan