Masa Tugas KPPS Pilkada 2024 Resmi Berakhir, PPK dan PPS Kapan?
Masa tugas KPPS Pilkada 2024 resmi berakhir pada Minggu 8 Desember 2024.--EKO/RK
Radarkoran.com - Setelah menjalankan tugasnya pada proses pemungutan suara pada Pilkada 2024, masa tugas 1.302 KPPS serta 372 petugas ketertiban TPS di Kabupaten Lebong resmi berakhir terhitung 8 Desember 2024.
Terkait hal ini Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menyampaikan apresiasinya kepada seluruh KPPS dan petugas ketertiban TPS yang tersebar di 186 TPS yang didirikan di Kabupaten Lebong pada Pilkada 2024.
"Terhitung 8 Desember 2024 masa tugas KPPS dan petugas ketertiban TPS sudah berakhir. Alhamdulillah selurunya berjalan dengan lancar dan sukses. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPPS dan petugas ketertiban TPS yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik, " kata Devi.
Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS pada Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp 900 ribu dan untuk anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.
Sementara itu ditanya terkait denga PPK dan PPS Pilkada 2024, Devi mengatakan jika masa kerja mereka masih menyisakan waktu hingga 27 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ribuan ASN Lebong akan Gelar Demonstrasi Tuntut Pembayaran TPP
Meski tahapan Pilkada 2024 secara garis besar sudah tuntas dilaksanakan, saat ini PPK dan PPS tengah menyusun laporan tingkat akhir atas tahapan yang sudah di laksanakan di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan.
"Termasuk dengan sekretariat PPK. Mereka diminta untuk menuntaskan laporan keuangan-keuangan yang ada, " tambah Devi.
Dengan sisa waktu yang ada, Devi mengimbau kepada PPK dan PPS di Kabupaten Lebong untuk bisa menyelesaikan tugas- tugas mereka. Apalagi mereka masih tetap menerima haknya hingga masa kerja PPK dan PPS berakhir.
"Jadi untuk PPK dan PPS, sesuai dengah SK yang ada, maka masa tugasnya yaitu hingga 27 Januari 2024 mendatang, " demikian Devi.