Daftar Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2024

Senin 14 Oct 2024 - 18:21 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Operasi Zebra 2024 akan digelar serentak mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Zebra ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. 

Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.

Selain itu, petugas juga bakal memberdayakan sistem tilang ETLE. Para pelanggar bakal diawasi oleh kamera pengawas.

"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," jelas Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip laman Korlantas Polri.

Dirangkum radarkoran.com, setidaknya ada 14 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra kali ini. Berikut daftarnya, : 

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

4. Kendaraan melawan arus.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

BACA JUGA:Lengkapi Surat Kendaraan, Polres Kepahiang Mulai Operasi Zebra Nala

6. Menggunakan HP saat berkendara.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

8. Melebihi batas kecepatan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Kategori :