Radarkoran.com - Tiga menteri sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang libur nasional dan cuti bersama 2025. Yakni keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017/2024, No. 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Senin 14 Oktober 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama 2025 sebanyak 27 hari.
"Sama dengan tahun 2024, total ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama," sampai Muhadjir dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Di dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama disebutkan bahwa unit maupun satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis.
Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang diberikan. Sementara itu bagi ASN, MenPAN-RB AzwarAnas menyebutkan, pemberian cuti bersama merupakan kewenangan dari Presiden.
BACA JUGA:27 Hari Libur Tahun 2025 Banyak di Akhir Pekan, Cek Daftarnya!!
"Ketentuan cuti bersama pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN," terangnya.
Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
1. Berikut Tanggal Hari Libur Nasional Tahun 2025
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi.
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).