Radarkoran.com - Terjadinya potensi undangan memilih tidak sampai untuk masyarakat pada hari pencoblosan 27 November 2024 nanti, layak menjadi perhatian banyak pihak. Khususnya adanya indikasi undangan memilih akan disetel sedemikian rupa, untuk dibagikan pada pemilih yang telah menjatuhkan pilihan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu saja.
Penyelenggara Pilkada 2024 dalam hal ini KPU maupun Bawaslu, herus menyoroti kemungkinan terjadinya undangan memilih yang tidak sampai kepada pemilih. Termasuk terhadap segala bentuk indikasi permainan curang, yang kemungkinan akan dilakukan oknum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Mengenai hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra pada Rabu 16 Oktober 2024 tidak menampik adanya potensi ini.
Selama Pilkada 2024, pihaknya akan menjadikan kondisi-kondisi tersebut sebagai perhatian utama.
Termasuk meredam adanya potensi pemilih eksodus yang bisa saja akan terjadi.
Terkait penyebaran undangan memilih lanjutnya, akan dilakukan hingga H-1 hari pencoblosan. Adapun distribusi undangan, akan menjadi tugas para PPS di setiap desa/kelurahan untuk ikut melakukan pemantauan.
BACA JUGA:Bukan Warga Kepahiang Bisa Nyoblos Pilkada 2024, Kok Bisa? Ini Penjelasan KPU
"Kalau istilahnya, undangan memilih itu surat C Pemberitahuan. Sebenarnya itu juga bukan seperti undangan seperti umumnya. Artinya kalaupun tidak ada undangan, warga masih bisa memilih asal sesuai domisili," kata Indra.
Bisa tetap menyalurkan hak pilih di sini, sambung Indra, dalam artian pemilih yang bersangkutan telah terdata di DPT Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
Untuk diketahui, di Kabupaten Kepahiang KPU telah menetapkan jumlah DPT sebanyak 111.615 pemilih. Jumlah DPT tersebut sudah final. Kalaupun ada pergerakan mata pilih, diyakini tak signifikan, serta akan tercantum di dalam DPTB.
"Yang tidak mendapat undangan memilih tetap bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP, asalkan sesuai dengan alamat domisili setempat. Untuk surat suara yang diperlukan nanti, akan kita alokasikan dari 2,5 persen surat suara tambahan kebutuhan Pilkada 2024 Kepahiang," papar Indra.
Adapun surat suara untuk kebutuhan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, sebanyak 114.541 lembar.
Mengenai persoalan mata pilih, pihaknya juga telah menerima laporan adanya indikasi data ganda.
Di mana, ada pemilih dalam DPT dengan 2 nama dan alamat yang sama, namun dengan NIK berbeda.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pastikan Tidak Ikut Kampanye Pilkada 2024