KEPAHIANG RK - Dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, hingga sekarang hanya Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas saja yang belum mengusulkan pencairan ADD/DD tahap III Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sesuai batas waktu pengusulan pencairan yang sudah ditetapkan, Desa Suro Bali tidak juga menyampaikan usulan pencairannya. Sehingga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan ADD/DD tahap III Desa Suro Bali tidak akan dicairkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH saat diwawancara Kamis 21 Desember 2023. Menurutnya, alasan lain tidak dicairkannya ADD/DD Suro Bali tahap III lantaran realisasi fisik dan realisasi keuangan desa ini belum tercapai sesuai dengan ketentuan.
"Kami sudah bersurat ke seluruh pemerintah desa, mengingatkan tenggat waktu proses penyampaian usulan ADD/DD tahap III tahun ini. Usulan terakhir, batas waktunya 10 Desember hingga 14 Desember. Ini sudah tanggal 21 Desember, tidak juga mengusulkan. Artinya, untuk ADD/DD Suro Bali tidak akan dicairkan," tegas Iwan.
Terkait hal tersebut, lanjut Iwan, pihaknya bersama pihak kecamatan, pendamping desa berserta Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang sudah melakukan pengecekan langsung ke Desa Suro Bali.
"Jadi untuk memastikan penyebab desa ini belum mengusulkan pencairan ADD/DD tahap III, kita bersama pihak terkait lainnya melakukan pengecekan langsung ke desa. Ternyata serapan kegiatan fisik dan keuangan belum tercapai," terang Iwan.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Ungkap Realisasi dan SPj ADD/DD Tahap II Suro Bali Belum Tuntas
Masih dikatakan Iwan, untuk langkah selanjutannya, Ipda Kepahiang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas tersebut. Nantinya, hasil pemeriksaan Ipda menjadi dasar Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengambil keputusan atau tindakan.
"Menyangkut persoalan yang terjadi pada Desa Suro Bali ini, kita pun telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pak bupati. Selain itu, Ipda juga turun melakukan pemeriksaan. Terkait sanksi atau hal lainnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Ipda," demikian Iwan.