Terseret Kasus Dugaan Korupsi DD: Kades dan Bendahara Suro Bali di Kepahiang Tak Mampu Kembalikan KN Rp 496 Ju

KORUPSI : Kades dan Bendahara Suro Bali terseret kasus dugaan Korupsi DD--DOKUMEN/RK

Radarkoran.com- Kades Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, inisial KDP bersama bendaharanya inisial DAS, saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu. Dalam persidangan ini, kedua terdakwa dijadwalkan akan membacakan pembelaannya di hadapan hakim, pada pekan ini. Ternyata, kedua terdakwa sendiri sudah tidak mampu mengembalikan Kerugian Negara (KN) senilai Rp 496 juta yang ditimbulkan, dari dugaan tindak korupsi DD Suro Bali TA 2023 tersebut.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH membenarkan hal tersebut. Dengan demikian artinya, masing-masing tersangka akan mendapat hukuman tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

"Kedua terdakwa mengaku sudah tidak mampu membayar KN. Berdasarkan pasal yang dilanggar oleh keduanya, JPU telah menuntut mereka pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan dibebankan biaya pengganti. Namun apabila tidak mampu memenuhi biaya pengganti tersebut, maka akan disubsider dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar Kasi Pidsus.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, saat dilakukan tracking terhadap aset-aset milik terdakwa, diketahui ternyata keduanya sudah tidak memiliki aset apapun untuk disita. Baik itu aset seperti rumah, ataupun yang lainnya.

BACA JUGA: Kebun Kopi di Kepahiang Bakal Dilombakan: Setiap Kecamatan Siapkan 4 Lahan, Ini Kriterianya!

"Sudah dilakukan tracking, mereka juga tidak punya aset untuk disita," sambungnya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya bahwa, Kepala Desa (Kades) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, KDP bersama dengan bendaharanya berinisial DAS, tampaknya bakal lama mendekam di penjara. Bagaimana tidak, kedua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali itu sampai dengan detik ini belum juga mengembalikan atau mengangsur Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut. Sebagaimana yang diketahui, akibat tindakan melawan hukum tersebut, Kades dan Bendahara Desa Suro Bali ini menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 496 juta. 

Sejauh inipula, JPU Kejari Kepahiang telah melakukan tahapan pembacaan tuntutan. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini juga tidak main-main, Kades dan juga bendahara Suro Bali dituntut kurungan selama 7 tahun lebih. Kedua terdakwa sendiri juga selama ini bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Dengan pertimbangan sikap yang kooperatif itu pula, JPU memberikan keringanan tuntutan terhadap keduanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan