BACAKORAN RK - Puluhan hingga ratusan ribu honorer di seluruh daerah di Indonesia mulai merasa cemas menjelang tutup tahun 2023. Bagaimana tidak, banyak dari mereka yang Surat Perintah Kerja atau SPK-nya berakhir Desember 2023.
Sementara, hingga sekarang PP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN belum juga terbit.
"Kami honorer non-K2 merasa cemas, apalagi jumlah honorer K2 masih banyak yang harus dituntaskan juga," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan, Sutrisno, Kamis 21 Desember 2023.
Diterangkannya, jika honorer K2 masih banyak, otomatis non-K2 tidak bisa dituntaskan pada 2024 mendatang. Sutrisno mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan terkait keberadaan honorer yang ternyata gajinya belum dialokasikan di APBD TA 2024.
Honorer Tendik yang sumber gajinya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa tenang, karena gajinya sudah diperhitungkan di BOS 2024.
BACA JUGA:Pemilu 2024, MenPAN-RB Tegaskan PNS dan PPPK Tidak Melakukan Hal Ini
"Yang masih menjadi tanda tanya, honorer Tenaga Kependidikan atau Tendik yang gajinya bersumber dari APBD. Banyak daerah belum menganggarkan di APBD tahun anggaran 2024," sampainya.
Menurut Sutrisno, belum adanya perpanjangan SPK dan belum dimasukkannya gaji ke APBD 2024, maka honorer pun khawatir akan dirumahkan. Sutrisno menerangkan, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan surat edaran supaya pemerintah daerah tidak memberhentikan honorer.
Pemda juga diminta mengalokasikan gaji honorer sampai 2024 dan tidak boleh dikurangi. Sayangnya, implementasi di lapangan tidak semulus yang dibayangkan.
Di lain sisi, Sutrisno berharap ada penambahan kuota untuk tenaga kependidikan, seperti dalam surat permohonan yang sudah FHNK2I sampaikan kepada MenPAN-RB, Ketua Komisi II DPR RI, Plt Kepala BKN dan Kemendikbudristek.