Radarkoran.com - Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang direkomendasikan mendapatkan sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga melanggar netralitas agaknya bakal bertambah.
Teranyar Bawaslu Kabupaten Lebong melalui jajarannya, saat ini tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pasangan suami istri berstatus ASN.
Pasalnya, pasangan suami istri berstatus ASN tersebut diduga telah memfasilitasi pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong di rumahnya beberapa waktu lalu. Bahkan video yang memperlihatkan aktivitas kampanye di rumah pasangan suami istri ASN tersebut viral di media sosial.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP menjelaskan berbeda dengan sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pasangan sumi istri berstatus ASN ini merupakan hasil temuan dari jajaran pengawas mereka di lapangan.
"Ini temuan ya, bukan laporan, " sampai Acep.
BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Menurut Acep, sebagai seorang ASN yang dituntut menjaga sikap netralitas, mereka tidak dibenarkan untuk memfasilitasi pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024.
"Tentunya hal ini tidak dibenarkan, " singkatnya.
Sebelumnya, ada 53 ASN di Kabupaten Lebong dilimpahkan ke BKN oleh Bawaslu Kabupaten Lebong. Mereka diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai seorang ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah ini.
Diketahui perkara dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 53 ASN di lingkungan Pemkab Lebong sebelumnya merupakan tindaklanjut dari 2 laporan yang diterima oleh Bawaslu Lebong. Laporan pertama mencakup 20 ASN dan laporan kedua terdiri dari 33 ASN.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut, Acep mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari BKN. Namun demikian pihaknya akan tetap memastikan dan menunggu keputusan dari BKN atas dugaan pelanggaran netralitas yang sudah mereka limpahkan.
"Sejauh ini kami juga masih menunggu sanksi yang dijatuhkan BKN atas perkara yang sudah kami limpahkan, " kata Acep.
Pihaknya mengimbau kepada jajaran ASN untuk tetap bersikap nertal dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024. Mengingat banyaknya ASN yang dilaporkan karena melanggar netralitas. Dirinya juga mengajak setiap pasangan calon yang maju pada Pilkada 2024 untuk tidak melibatkan ASN apapun itu kepentingannya.
"Sesuai dengan undang-undang yang ada ASN dilarang untuk terlibat politik praktis. Jadi kami ingatkan kepada pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN meski mereka memiliki hak suara, " singkatnya.