Radarkoran.com - Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong mencatat jumlah tunggakan pelanggan air bersih hingga saat ini mencapai angka Rp 10 Miliar. Namun jumlah tunggakan tersebut sudah terhitung sejak tahun 1983 sejak perusahaan tersebut beroperasi.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong, Hendra Novianzah, SE, MM mengatakan jumlah tunggakan pelanggan akan terus tercatat mengingat tidak ada kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan.
"Seperti kita tahu angka tunggakan pelanggan Perumda saat ini kurang lebih sekitar Rp 10 miliar, karena angka itu ada sejak Perumda berdiri sudah ada. Tapi kami tegaskan, walaupun tunggakan itu jumlahnya sangat besar, tidak ada kebijakan pemutihan yang kita lakukan," sampainya.
Dalam mengurangi jumlah tunggakan pelanggan tersebut, perusahaan plat mereah tersebut hingga saat ini terus berupaya melakukan penagihan. Dalam hal ini Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba telah membentuk tim khusus yang bertugas memastikan setiap pelanggan yang menunggak segera melunasi kewajiban mereka.
"Kita sudah bentuk tim khusus, dan melalui tim itu kita maksimalkan penagihan door to door ke pelanggan yang terdata memang punya tunggakan," lanjutnya.
BACA JUGA:Gegara Ini Sumber Air Perumda Tirta Bukit Kaba Kering
Menurutnya, sangat penting untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, terutama dalam memberikan pelayanan air bersih yang stabil kepada pelanggan yang taat membayar.
"Pemutihan tunggakan, atau penghapusan utang iuran pelanggan yang tidak terbayar, tidak akan diberlakukan dalam situasi apa pun. Perusahaan menganggap bahwa kewajiban untuk membayar iuran bulanan adalah bagian dari tanggung jawab pelanggan yang menerima layanan air bersih," tutur Hendra.
Masih dikatakan Hendra, walaupun begitu tetap ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Pelanggan yang mengalami gangguan pada layanan air, seperti aliran air yang tidak maksimal atau air yang tidak mengalir, dapat menerima toleransi.