Perumda Tirta Bukit Kaba Siapkan Regulasi Penghapusan Piutang

Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong--GATOT/RK

Radarkoran.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong dalam beberapa tahun terakhir memiliki piutang tunggakan pembayaran pelanggan yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan yang signifikan ini mencapai angka miliaran rupiah. 

Menyikapi kondisi yang ada, berdasarkan hasil dari koordinasi intensif antara manajemen Perumda Tirta Bukit Kaba dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, akan disusun regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum bagi penghapusan piutang tunggakan pelanggan tersebut. 

"Untuk melakukan pembersihan piutang tersebut, tentunya harus ada dasar hukum yang jelas, yaitu dalam bentuk Peraturan Bupati. Kami berencana menggandeng pihak ketiga yang kompeten dalam penyusunannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba, Pranoto Majid.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menata kembali neraca keuangan dan stabilitas perusahaan air minum yang saat ini terbebani oleh piutang pelanggan yang terus membengkak setiap tahunnya.

"Ini juga merupakan hasil kesepakatan dan arahan dari BPKP Provinsi Bengkulu," imbuhnya. 

BACA JUGA: SMK 1 Rejang Lebong Terus Dorong Inovasi Murid pada Otomotif

BACA JUGA: Bupati Fikri Dorong Kembalinya Marwah Rejang Lebong Sebagai Daerah Lumbung Padi

Lebih lanjut, total piutang Perumda Tirta Bukit Kaba hingga saat ini telah mencapai angka yang sangat signifikan. Pada tahun 2024 saja, piutang tunggakan pelanggan bertambah sebesar Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut di luar akumulasi piutang dari tahun-tahun sebelumnya yang sudah menembus angka Rp11 miliar.

"Piutang tunggakan pelanggan ini terus bertambah dan semakin memberatkan perusahaan. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan untuk menanganinya secara menyeluruh dan terukur," ujar Pranoto.

Penghapusan tunggakan pelanggan tersebut jika benar-benar dilakukan tentunya diharapkan dapat membenahi perusahaan air minum demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Rejang Lebong.

Namun, harus sangat diperhatikan agar pemerintah daerah dapat merancang regulasi yang tepat agar langkah tersebut memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan