Penggunaan Motor Listrik Ternyata Ada Subsidi dari Pemerintah: Begini Penjelasannya

MOTOR LISTRIK--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com-Meskipun tergolong murah di pasaran, namun ternyata penggunaan motor listrik juga masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Berdasarkan informasi dihimpun, program subsidi motor listrik ini memberikan keuntungan hingga jutaan rupiah bagi para pengguna.
Program subsidi untuk motor listrik dari pemerintah Indonesia, diketahui disediakan dengan besaran subsidi mencapai Rp 7 juta per unit. Program ini bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan telah dilanjutkan untuk tahun 2025 dengan syarat motor harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Adapun mekanisme subsidi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Nilai Subsidi:
Subsidi diberikan sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik yang memenuhi syarat.
2. Skema: Subsidi ini diberikan secara langsung saat transaksi di dealer resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
BACA JUGA:Sumber Energi Utama Motor Listrik, Berapa Tahun Sekali Wajib Ganti Baterai?
3. Syarat Utama:
Pembeli harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP, motor listrik harus diproduksi oleh pabrikan lokal dengan tingkat TKDN minimal 40%, serta satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.
Cara Mendapatkan Subsidi
Unduh dan Registrasi Aplikasi: Unduh aplikasi seperti PLN Mobile atau aplikasi resmi lainnya yang digunakan untuk proses pendaftaran dan verifikasi awal.