Cara Mengurus STNK Motor Listrik yang Mudah dan Cepat

MOTOR LISTRIK--DOK/RK

Radarkoran.com-Menggunakan motor listrik di jalan raya, bukan berarti kamu tidak terikat dengan undang-undag lalu lintas. Pasalnya penggunaan motor listrik di jalan raya ini, juga sama dengan pola penggunaan sepeda motor jenis lainnya.

Mulai dari penggunaan bahkan hingga ke tingkat aturan dan hukumannya, juga akan disesuaikan dengan cara yang sama. Dengan demikian artinya, para pengguna motor listrik, juga wajib memiliki SIM dan juga STNK sebagai tanda legalitas dalam membawa kendaraan motor listrik tersebut.

Proses pengurusan STNK motor listrik umumnya sama dengan motor konvensional, melibatkan persiapan dokumen seperti KTP, faktur, serta surat-surat kendaraan (seperti sertifikat uji tipe dan NIK), pemeriksaan fisik di kantor Samsat, pembayaran biaya, dan akhirnya pengambilan STNK. Untuk motor hasil konversi, diperlukan tambahan dokumen seperti sertifikat konversi dan hasil pengujian SUT/SRUT dari bengkel konversi. 

 

Langkah-langkah Umum Mengurus STNK Motor Listrik

1. Siapkan Dokumen:

KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopinya. 

Faktur kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh produsen. 

Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian ESDM atau lembaga sertifikasi. 

Surat NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) atau VIN (Vehicle Identification Number) dari produsen. 

Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika kendaraan merupakan impor. 

Untuk kendaraan hasil konversi, lampirkan surat rekomendasi dari bengkel konversi. 

 

2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Datangi kantor Samsat dan sampaikan kepada petugas bahwa Anda akan membuat STNK untuk motor listrik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan