Dari 10 Laporan, 2 PNS Pemkab Kepahiang Direkomendasikan Dipecat, Ini Identitasnya

Selasa 22 Oct 2024 - 17:41 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Ada 2 Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkup Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu yang terancam dipecat, dan sudah melalui pemeriksaan Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. 

Diketahui, sepanjang tahun 2024, Ipda Kepahiang menerima sebanyak 10 laporan termasuk juga sifatnya tembusan kepada PNS di Kabupaten Kepahiang, yang jarang masuk kantor termasuk tenaga pendidik dan guru. 

Namun dari 10 laporan yang diterima Ipda Kepahiang tersebut, hanya 2 di antaranya saja yang direkomendasikan dipecat karena dikenakan sanksi berat. 

Hal tersebut diungkapkan Inspektur Ipda Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos, MAP saat diwawancara Radarkoran.com, Selasa 22 Oktober 2024. 

Ia menerangkan, sekarang rekomendasi dipecat terhadap kedua PNS yang dimaksud, sudah disampaikan ke tim penegak disipliner Pemkab Kepahiang. Dua PNS yang direkomendasikan dipecat tersebut sebelumnya bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang dan satu lagi bertugas di kantor kelurahan. 

Rekomendasi dipecat diserahkan ke tim penegak disipliner Kabupaten Kepahiang, setelah kedua PNS tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Ipda Kepahiang.

"Sudah berproses di Ipda Kepahiang, selanjutnya rekomendasi dipecat kita sampaikan ke tim penegak disipliner Kabupaten Kepahiang. Saya rasa sekarang juga sudah berproses di tim penegak disipliner Kabupaten Kepahiang," terang Dedi.

Dijelaskan Dedi, kedua PNS direkomendasaukan dipecat tersebut, dikarenakan tidak masuk kerja selama 8 bulan sampai dengan satu tahun tanpa adanya keterangan yang jelas. Satu PNS bekerja di Dinkes Kabupaten Kepahiang dan satu lagi bekerja di kantor kelurahan.

BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Polres Kepahiang Terbitkan Ratusan Lembar SKCK per Hari

"Secara keseluruhan, memang sepanjang tahun 2024 ini kita menerima 10 laporan terkait disiplin PNS, termasuk tenaga pendidik atau guru. Tapi ada juga yang sifatnya tembusan absensi saja. Yang pastinya itu terdapat dua PNS yang telah direkomendasikan dipecat, sebab tidak masuk kerja 8 bulan hingga 1 tahun," papar Dedi. 

Selain itu, Dedi juga mengingatkan masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang agar tetap melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Dalam artian, jika ada bawahan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, diberikan teguran dan jangan sampai pimpinan OPD malah seolah-olah menutupi hal tersebut.

"Kedisiplinan ASN di tiap-tiap OPD, menjadi tanggung jawab atasan, yakni Kadis maupun Kaban. Apabila ada staf atau jajaran pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, dan terjadi berturut-turut, ya laporkan ke Inspektorat agar dapat diproses sesuai ketentuan disiplin ASN," demikian Dedi. 

Sekadar untuk diketahui, berdasarkan PP RI Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan tegas telah disebutkan,  jangankan tidak masuk kerja selama 1 tahun lebih, 4 sampai dengan 6 hari saja sudah ada sanksi yang harus diterapkan kepada ASN bersangkutan.

Masih berdasarkan PP RI Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, untuk tingkat hukuman disiplin ASN terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun. 

Kategori :