Radarkoran.com- Pemilihan kepala daerah Bupati/Wabup pada Pilkada 2024, tidak jauh berbeda dengan pelaksdanaan Pemilu sebelumnya. Karena dalam hal hasil hitungan cepat sementara, KPU Kabupaten Kepahiang masih menggunakan aplikasi Sirekap.
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu. Yakni berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengungkapkan, hitung cepat KPU Kabupaten Kepahiang masih memakai Sirekap. Pada Pilkada 2024 ini, Sirekap dikendalikan atau dikelola oleh satu operator yang merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang ada di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Sirekap ini juga dapat digunakan ketika online atau saat ofline. Dalam artian, baik tersedia sinyal maupun tidak tersedia sinyal, Sirekap dapat digunakan.
"Di Pilkada 2024 ini kita masih gunakan Sirekap, sebagai sarana hitung cepat. Hanya saja hitung cepat KPU Kepahiang jangan dijadikan patokan, karena sifatnya hanya sementara saja. Lantaran KPU Kepahiang masih menggunakan metode pleno berjenjang mulai dari PPS, PPK hingga KPU Kepahiang, untuk mengetahui perolehan suara masing-masing Paslon Bupati/Wabup," kata Indra, Selasa 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Kepahiang Duluan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Lebih lanjut dipaparkan Indra, di setiap TPS di Kabupaten Kepahiang tentu terdapat anggota KPPS. Di antara anggota KPPS ada yang memegang aplikasi Sirekap dengan alat elektronik atau Hp yang mendukung.
Kemudian, nantinya setelah proses pemungutan suara serta penghitungan suara selesai, operator Sirekap mengambil foto seluruhnya. Mulai dari C Hasil, absensi dan form kejadian luar biasa (Jika ada).
Selanjutnya jika ada operator sirekap KPPS mengirimkan data tersebut ke operator KPU Kepahiang, tapi jika belum ada sinyal silakan disimpan terlebih dahulu dan jika sinyal sudah tersedia dikirimkan ke KPU Kepahiang.
"Operator KPU Kepahiang juga melakukan rekapitulasi hasil Sirekap yang disampaikan masing-masing operator Sirekap KPPS. Namun perlu kami ingatkan lagi bahwa hasil hitungan Sirekap sifatnya hanya sementara, bukanlah hitungan finalnya," papar Indra.
Sirekap dikendalikan oleh KPPS di setiap TPS yang bertugas. Di Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepahiang membutuhkan total 1.736 KPPS yang tersebar di 284 TPS se-Kabupaten Kepahiang.
Untuk 1 TPS di Kabupaten Kepahiang, sebanyak 7 KPPS yang akan bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November 2024 mendatang. Selain itu dengan kapasitas alat elektonik atau Hp yang memadai, dari 7 anggota KPPS ada satu di antaranya yang mengendalikan aplikasi Sirekap. Dia bertugas mengambil data berupa C Hasil, absensi dan form kejadian luar biasa (Jika ada), selanjutnya dikirimkan ke KPU Kepahiang.