Beredar Video Oknum Dewan Kepahiang Sawer Uang Sambil Tunjukkan Simbol Jari

Rabu 23 Oct 2024 - 18:16 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Di dalam keputusannya pada 12 Oktober 2024 lalu, Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang tidak sampai menggunakan Undang-undang tindak pidana Pemilu, lantaran menganggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Hasil kajian Gakkumdu, hanya memproses proses dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kepahiang. 

Kategori :