Di dalam keputusannya pada 12 Oktober 2024 lalu, Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang tidak sampai menggunakan Undang-undang tindak pidana Pemilu, lantaran menganggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Hasil kajian Gakkumdu, hanya memproses proses dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kepahiang.
Kategori :