Dugaan Penyalahgunaan Minyak Goreng Subsidi, Helmi Hasan - Mian Dilaporkan ke Bawaslu

Sabtu 26 Oct 2024 - 09:17 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Menyisakan sekitar satu bulan  lagi menjelang pemungutan suara (Pilkada) 2024, suhu politik di wilayah Bengkulu semakin memanas. Adu ide, gagasan, taktik hingga tuduhan miring dilakukan pasangan calon dan timnya. 

Persaingan ketat antar kandidat Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu turut mencuri perhatian saat tim hukum kedua kandidat paslon gubernur dan wakil gubernur saling lapor ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran. 

Sepekan lalu, tim hukum dari Paslon nomor urut 1, Helmi Hasan - Mian melaporkan Paslon nomor urut 2, Rohidin Mersyah dan pasangannya Meriani ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan praktik money politik atau politik uang. 

Belum reda isu laporan tersebut, pada Jumat, 25 Oktober 2024, giliran tim hukum dari paslon nomor urut 2, Rohidin-Meriani yang melaporkan balik Paslon nomor urut 2, Helmi- Mian atas dugaan penyalahgunaan minyak goreng subsidi sebagai alat berkampanye serta disinyalir digunakan untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat. 

Penasihat hukum pasangan Rohidin-Meriani, Aan Julianda, SH, MH dalam pernyataannya mengungkapkan jika laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dengan adanya bukti kuat berupa rekaman video dan foto yang menunjukkan diduga minyak goreng subsidi dengan stiker bergambar Paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Helmi Hasan - Mian.

"Kami menemukan adanya beberapa video di media sosial (Medsos) memperlihatkan minyak goreng dengan label atau stiker bergambar calon gubernur. Selain itu, terdapat juga foto gudang penyimpanan minyak goreng subsidi yang berisi sejumlah besar minyak dengan spanduk dan baliho calon nomor urut 1," ungkap Aan Julianda.

Selain itu, Aan mengatakan jika barang bukti yang dikumpulkan pihaknya mencakup video kampanye yang dilakukan oleh paslon Helmi Hasan-Mian dan paslon Kopli Ansori-Roiyana di Kabupaten Lebong. 

Bukti video dugaan pelanggaran ini, dikatakan Aan juga telah diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai regulasi yang ada.

BACA JUGA:Dugaan Money Politik, Rohidin Mersyah Beri Klarifikasi

Aan menegaskan, pemanfaatan minyak goreng subsidi sebagai alat kampanye tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga dianggap merugikan masyarakat. Dan apa yang dilakukan paslon yang bersangkutan diduga telah melanggar aturan pemilu dan mengandung unsur pidana.

"Apa yang dilakukan itu kita duga telah melanggar pidana Pemilu," ujarnya. 

Ditambahkan, salah satu anggota tim hukum pasangan Rohidin-Meriani, Dian Ozari, minyak goreng subsidi adalah bantuan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Jadi tidak sewajarnya digunakan oleh calon kepala daerah untuk kepentingan berpolitik. 

"Seharusnya bantuan ini (minyak goreng subsidi,red) tidak boleh digunakan sebagai alat kampanye politik, apalagi didistribusikan secara terbatas dengan tujuan meraih dukungan," tegas Dian.

Menurutnya, pemanfaatan program subsidi yang dibiayai pemerintah sebagai bagian dari kampanye tidak sepatutnya dimanfaatkan demi kepentingan politik. Jika dilakukan maka tindakan tersebut merupakan tindakan tidak etis yang berpotensi melanggar hukum. 

"Pada pembagian minyak goreng subsidi ini yang kita fokuskan karena ada unsur pidana, karena mengunakan program pemerintah baik itu dalam hal APBD ataupun APBN," singkatnya. 

Kategori :