Radarkoran.com - Kabar gembira bagi 546 guru penerima TPG atau Tunjangan Profesi Guru di Kabupaten Lebong. Pasalnya TPG triwulan III tahun 2024 akan segera direalisasikan.
Hal itu menyusul anggaran TPG triwulan III telah ditransfer dan masuk ke kas daerah. Paling lambat TGP akanditransfer ke rekening masing-masing guru penerima minggu kedua November 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd.
"Transfer dana TPG triwulan III tahun 2024 sudah masuk ke kas daerah, tapi belum disalurkan kepada guru penerima, " kata Habibi.
Alasan belum disalurkannya TPG triwulan III tahun 2024, lanjut Habibi, akibat masih terdapat beberapa data guru penerima yang belum valid. Dicontohkannya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) guru yang belum valid dengan data kependudukan, ada juga data guru lainnya yang belum tekoneksi dengan data BKN.
"Beberapa guru datanya belum valid. Jadi kami memilih penyalurannya agar bisa diserentakkan. Paling lambat minggu kedua November sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru, " tambah Habibi.
BACA JUGA: Ada Penambahan, Dinas Dikbud Bengkulu Data Penerima TPG dan Tamsil
Lebih jauh Habibi mengatakan, jumlah guru penerima TPG di Kabupaten Lebong tahun 2024 ini jumlahnya sekitar 546 orang. Adapun besaran TPG yang akan diterima yaitu sebesar 1 bulan gaji pokok masing-masing guru itu sendiri.
"Untuk TPG triwulan IV masih menunggu realisasi truwulan III. Biasanya triwulan IV paling lambat direalisasikan pada minggu ketiga Desember, " singkat Habibi.
Diketahui terdapat persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan ini. Seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Selanjutnya memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi. Pada Pasal 4 yang mengatur besaran TPG yang akan diterima guru yaitu sebesar 1 kali gaji.