Ada Kebijakan Pembebasan Pajak Untuk Kendaraan Listrik, Tapi..
Motor Listrik--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Kendaraan listrik tetap wajib membayar pajak, tetapi umumnya mendapat insentif pajak yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan dari jenis pajak tertentu seperti PKB dan BBNKB untuk mendorong adopsi dan mengurangi emisi. Kewajiban pajak ini tetap ada untuk kontribusi terhadap penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur, dan pemilik tetap harus taat membayar pajak agar data STNK tidak terhapus.
Kendati demikian, perlu diketahui kalau jenis pajaknya berbeda tergantung jenis kendaraannya dan ada insentif yang membuatnya lebih ringan. Sejak 2025, mobil listrik berbasis baterai (BEV) tidak lagi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara untuk motor listrik tetap wajib membayar PKB dan SWDKLLJ yang tarifnya lebih rendah dari kendaraan konvensional.
Maksimal bayar pajak motor listrik adalah Rp 0 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena ada kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik, ditambah dengan biaya tahunan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Berdasarkan Permendagri No. 6 tahun 2023, PKB untuk motor listrik adalah sebesar 0%.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya tahunan yang wajib dibayarkan adalah SWDKLLJ, yang besarannya bervariasi tergantung jenis motor, tetapi biasanya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
3. Biaya lain: Pengguna motor listrik tetap perlu membayar biaya administrasi perpanjangan STNK tahunan (sekitar Rp 50.000) dan biaya penerbitan STNK 5 tahunan (sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000), termasuk plat nomor baru.
Motor listrik dikenal efisien dalam mengkonversi energi listrik menjadi gerakan, membantu memaksimalkan jarak tempuh kendaraan. Dinamo modern dapat mengkonversi energi kinetik saat pengereman menjadi energi listrik yang disimpan kembali ke baterai, meningkatkan efisiensi keseluruhan.
Motor listrik menawarkan akselerasi yang cepat dan performa yang konsisten tanpa kebisingan dan emisi. Memiliki komponen yang lebih sedikit dibandingkan mesin pembakaran internal, sehingga mengurangi keausan dan kebutuhan perawatan. Motor listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, menjadikannya solusi transportasi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Umur baterai motor listrik bervariasi, umumnya 2 hingga 5 tahun, tergantung jenis baterai, pola penggunaan, dan perawatan. Baterai jenis Lithium-ion memiliki daya tahan lebih lama (3-5 tahun) dibandingkan baterai asam timbal (1-2 tahun). Tanda baterai perlu diganti meliputi penurunan kapasitas drastis, waktu pengisian lebih lama, dan jarak tempuh yang berkurang.