Radarkoran.com - Tuntutan supaya Kades Tanjung Alam mundur dari jabatannya segera diproses Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. Ipda Kepahiang Provinsi Bengkulu, telah menerima laporan tersebut dari masyarakat Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Tuntutan agar Kades Tanjung Alam FM mundur dari jabatannya sebagai Kades, merupakan buntut dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades tersebut dengan seorang janda, yang tidak lain merupakan warganya sendiri.
Laporan masyarakat sekaligus tuntutan agar Kades Tanjung Alam FM mundur dari jabatannya sudah masuk ke Ipda Kepahiang pada tanggal 28 Oktober 2024. Seperti diungkapkan Plh. Inspektur Ipda Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM saat diwawancara Radarkoran.com pada Selasa 29 Oktober 2024.
Neki membenarkan bahwa laporan dan tuntutan masyarakat supaya Kades Tanjung Alam FM mundur sudah masuk kepada pihaknya. Sesuai dengan surat tuntutan masyarakat yang masuk ke pihaknya, menurut Neki, ada 354 masyarakat Desa Tanjung Alam yang menandatangani tuntutan tersebut.
Mengenai surat tuntutan ini, lanjut dia, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari atasan, agar segera melakukan proses tindak lanjut atas laporan yang mendesak Kades Tanjung Alam mundur dari jabatannya itu.
"Surat tuntutan dari masyarakat Desa Tanjung Alam sudah masuk dan kami terima per tanggal 28 Oktober 2024. Kita juga telah mendapatkan instruksi dari atasan untuk melakukan tindakan atau proses tindak lanjut terhadap surat tersebut," ungkap Neki.
Sebagai bentuk tindak lanjutnya, sambung Neki, pihaknya segera menggelar rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya ada Dinas PMD Kepahiang, Ipda sendiri, Bagian Hukum Setkab Kepahiang, dan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang.
Selain itu, Inspektorat Daerah juga akan melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak. Baik warga yang menyampaikan laporan atau tuntutan maupun terhadap Kades yang bersangkutan.
BACA JUGA:Kades Ngamuk dan Tusuk Imam Masjid, Ini Dugaan Motifnya
"Besok (Rabu, red) kami menggelar rapat bersama, guna membahasnya. Selain itu kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap warga yang meminta Kades mundur, termasuk minta klarifikasi terhadap Kades bersangkut, terkait kebenaran informasi yang disampaikan. Maka dari hasil itulah nantinya kita akan menentukan kebijakan, disesuaikan dengan aturan yang berlaku," jelas Neki.
Disinggung terkait sanksi terhadap Kades, apakah tuntutan yang dilayangkan masyarakat terhadap Kades supaya mundur dapat direalisasikan. Menyangkut hal tersebut, disampaikan Neki, pihaknya akan tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku. Mengingat, dalam hal seperti ini ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan. Yakni ada sanksi ringan, sanksi sedang ataupun sanksi berat.
"Jika memang nantinya Kades melanggar larangan sebagai Kades, dapat juga dilakukan pemecatan. Salah satunya, Kades sudah melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat, dan itu tertuang dalam aturan yang berlaku," tegas Neki.
"Namun sebaliknya, bisa juga Kades diberikan sanksi lainnya seperti sanksi ringan ataupun sanksi sedang. Intinya, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan perbuatan dan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap kedua belah pihak," demikian Neki.
Guna mempertegas status kasus dugaan perselingkuhan ini, Radarkoran.com kembali mengkonfirmasi Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi. Melalui sambungan telepon, Rahadi membenarkan adanya desakan masyarakat Desa Tanjung Alam yang menginginkan FM dicopot dicopot dari jabatan kepala desa. Mengenai hal ini pula, pihaknya sudah melayangkan surat langsung kepada Bupati Kepahiang.
Dalam hal ini, surat yang dilayangkan BPD sebagai bentuk penyambung aspirasi masyarakat Desa Tanjung Alam. Rahadi juga mengatakan, dia selaku Ketua BPD Tanjung Alam, didesak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Terlebih sebelumnya BPD sudah berupaya melakukan musyawarah tingkat desa.