Akhirnya Kades Tanjung Alam di Kepahiang Resmi Dipecat: Berawal dari Dugaan Perselingkuhan

DIPECAT: Kades Tanjung Alam resmi dipecat, PAW?--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Setelah melalui pertimbangan panjang, oknum Kades Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, FM akhirnya resmi dicopot dari jabatannya alias dipecat. Pemecatan ini pula, berdasarkan keputusan bersama tim yang sebelumnya dibentuk oleh Pemkab Kepahiang. Dengan demikian, saat ini proses pemberhentian secara resmi hanya tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa, setelah penertbitan SK ini nanti, Badan Permusyawaran Desa (BPD) Tanjung Alam bisa langsung menyusun segala persiapan untuk kepentingan dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian, akhirnya tim yang dipimpin langsung oleh bupati Kepahiang memutuskan untuk menetapkan pemberhentian secara permanen terhadap Kepala Desa Tanjung Alam inisial FM. Selanjutnya, akan dilakukan penerbitan SK pemberhentian dan BPD bisa melakukan pemilihan PAW," sampai Iwan Zamzam, pada Jumat 9 Mei 2025.

Menurut Iwan, sebelum proses PAW dilakukan, Pemkab Kepahiang juga akan menunjuk salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan untuk menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) di desa setempat. Pjs ini pula, nantinya akan berperan dalam membantu proses berjalannya roda pemerintahan di desa setempat, sekaligus membantu proses pemilihan Kades.

BACA JUGA: Bersihkan Tumpukan Sampah: Desa Taba Mulan Merigi Turunkan Alat Berat

"Sesuai dengan prosedur, nanti akan ditunjuk Pjs terlebih dahulu. Pjs ini tugasnya nanti adalah untuk membantu berjalannya roda pemerintahan di desa setempat sekaligus untuk membantu proses PAW," sambungnya.

Sementara itu disisi lainnya, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM membenarkan bahwa, Kades Tanjung Alam memang telah diberhentikan dari jabatannya. Seyogyanya apabila ada seorang Kades yang telah diberhentikan dari jabatannya, maka desa yang bersangkutan bisa untuk melakukan proses PAW.

"Setelah dilakukan berbagai proses, mulai dari pengambilan keterangan, pengumpulan suara masyarakat serta pemberhentian sementara, maka kemarin diputuskan bahwa Kades yang bersangkutan resmi diberhentikan secara permanen dari jabatannya. Untuk saat ini, dalam memenuhi prosedur pemberhentian itu, hanya tinggal menunggu SK pemberhentian dari bupati Kepahiang," jelas Dedi Candira. 

Sebelumnya diberitakan bahwa, saat ini nasib Kades Tanjung Alam, FM sudah ditentukan Pemkab Kepahiang. Berupa pemecatan, dan selanjutnya akan dilakukan proses PAW guna menentukan penggantinya. Sebelumnya, Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM sempat diberhentikan sementara selama 3 bulan sejak awal Januari 2025 hingga akhir Maret. 

Sekadar mengulas, sebelumnya Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU ketika itu masih menjabat memerintahkan inspektorat supaya segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa Tanjung Alam, yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Seiring berjalannya waktu, Kades FM yang didesak mengundurkan diri atau dipecat, dampak dari dugaan perselingkuhan, yang akhirnya sudah menikah secara resmi serta sudah direstui oleh istri pertamanya. Terhadap tuntutan warga tersebut, Pemkab Kepahiang memberikan sanksi terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM berupa pemberhentian sementara. Selanjutnya, jabatan Kades Tanjung Alam akan dijabat oleh PJs dari unsur ASN atau PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Terbaru, Kades Tanjung Alam akhirnya resmi dipecat atau diberhentikan, dan selanjutnya akan dilakukan proses PAW.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan