Nasib Kades Tanjung Alam Ujan Mas Kepahiang Masih Digantung: Sampai Kapan?

NASIB: Sebelumnya rapat pembahasan terkait Kades Tanjung Alam --JIMMY/RK
Radarkoran.com - Hingga Selasa 15 April 2025, nasib Kades Tanjung Alam, FM masih belum juga ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Padahal sejatinya, Pemkab Kepahiang sudah harus memberikan keputusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam tersebut per 31 Maret 2025, apakah akan dipecat secara permanen atau tetap melanjutkan jabatannya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam, Rahadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Pemkab Kepahiang dalam memberikan keputusan terkait nasib Kades Tanjung Alam tersebut. Sebab menurutnya, hal ini demi kelancaran jalannya roda pemerintahan di Desa Tanjung Alam itu sendiri. Saat ini lanjut Rahadi, Desa Tanjung Alam tengah dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga ditunjuk untuk merangkap sebagai seorang Pelaksana Harian (Plh) Kades.
"Tentu kami menunggu seperti apa keputusannya, kalau memang dipecat maka segera keluarkan rekomendasi pemecatannya. Atau kalau memang dipertahankan, maka segera umumkan juga. Bukannya apa-apa, ini juga demi kepentingan kelancaran jalannya roda pemerintahan di desa kami," ujar Rahadi.
Dijelaskan Rahadi, saat ini pemerintah desa Tanjung Alam hanya sebatas melakukan pelayanan umum kepada masyarakat. Untuk menuangkan kebijakan-kebijakan besar seperti Perdes atau yang lainnya, sampai saat ini belum dilakukan. Oleh sebab itu, Rahadi berharap agar Pemkab Kepahiang dapat sesegera mungkin memberikan keputusan terkait nasib Kades Tanjung Alam ini.
BACA JUGA:Lagi-lagi ASN Kabupaten Kepahiang Terancam Dipecat: Identitasnya?
"Harapan kami, tentu agar Pemkab Kepahiang sesegera mungkin memberikan keputusan terhadap nasib Kades kami itu. Apakah dipecat permanen atau dipertahankan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Terhitung sejak awal Januari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pemberhentian sementara tersebut selama tuga bulan, dan bahkan mungkin waktu tiga bulan yang diberikan tersebut sudah berakhir. Tentunya, ketegasan Pemkab Kepahiang ditunggu terkait kebijakan apa yang akan diambil, apakah tetap berlanjut atau sebaliknya diberhentikan secara permanen?
Pemberhentian sementara terhadap Kades Tanjung Alam, FM atas dugaan kasus dugaan perselingkuhan yang berujung kepada pernikahan resmi dengan seorang perempuan yang merupakan warganya sendiri. Ketika itu, Pemkab Kepahiang menargetkan waktu selama 3 bulan untuk memberikan kepastian terkait nasib Kades Tanjung Alam, FM apakah dipecat atau diberhentikan secara permanen atau tetap melanjutkan masa jabatannya sebagai seorang Kades.
Dengan diberhentikan sementara dari jabatan Kades Tanjung Alam, untuk menjalankan roda pemerintahan desa ditunjuk Pjs Kades. Pjs Kades yang ditunjuk selain menjalankan roda pemerintahan di desa juga, untuk menghimpun suara atau melakukan voting terhadap masyarakat. Tujuannya sebagai bahan pertimbangan Pemkab Kepahiang untuk mengambil tindakan selanjutnya terhadap nasib Kades Tanjung Alam, FM.
Berkaitan dengan nasib Kades Tanjung Alam, FM, dikonfirmasi jurnalis Radarkoran.com Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa, saat ini Pemkab Kepahiang masih belum memutuskan bagaimana nasib Kades Tanjung Alam, FM. Disebutkan Iwan, penentuan keputusan tersebut saat ini diperpanjang.
"Untuk Kades Tanjung Alam, memang sebelumnya dijadwalkan sudah ada keputusan selama 3 bulan sejak sanksi pemberhentian sementara diberlakukan dan SK Pjs dibuat. Namun saat ini belum ada putusannya, diperpanjang lagi," sampai Iwan, pada Senin 14 April 2025.