Lagi-lagi ASN Kabupaten Kepahiang Terancam Dipecat: Identitasnya?

ASN : Inspektur Inspektorat, Dedi Candira sampaikan terkait ada ASN sudah tidak masuk kerja berbulan-bulan--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Lagi-lagi ASN Kabupaten Kepahiag, Provinsi Bengkulu terancam dipecat. Para pejuang Nomor Induk (NIP) saat ini berlomba-lomba untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi beda halnya dengan satu ASN ini, yang ditemukan tak masuk kerja hingga berbulan-bulan, dengan itupula ASN tersebut terancam diberikan sanksi bahkan bisa saja sanksi yang diberikan berupa pemecatan. 

Selain 33 ASN yang diketahui nambah jatah libur, Sidak hari pertama Pascacuti lebaran beberapa waktu lalu, juga mengungkap bahwa ada satu ASN di Kabupaten Kepahiang yang ternyata sudah tidak masuk kantor selama berbulan-bulan lamanya. Jika 33 ASN yang nambah libur hanya mendapatkan sanksi ringan berupa teguran, maka sanksi yang berbeda akan dibebankan kepada ASN yang satu ini.

Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM mengatakan bahwa, untuk ASN yang satu ini, pihaknya akan melakukan rapat bersama Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang. Jika merujuk pada aturan PP 94 Tahun 2019, ASN yang bersangkutan ini, bisa saja terancam dipecat dari jabatannya.

"Iya waktu Sidak kita juga menemukan ternyata ada satu ASN yang sudah lama tidak masuk kantor, untuk ASN yang satu ini, tentu sanksinya akan berbeda. Jika berdasarkan aturan, bisa terancam dikenakan sanksi berat," sampai Dedi, pada Selasa 15 April 2025. 

BACA JUGA: Siap-siap Giliran Pejabat Kepahiang Dipanggil Polisi: Usut Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang

Ditanya terkait identitasnya serta di kantor mana dia bekerja, Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi masih enggan untuk menyebutkan.

"Identitasnya belum bisa kita sebutkan, nanti juga akan diketahui," ujar Dedi. 

Terkait adanya temuan ini, Dedi Candira mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD agar betul-betul mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap masing-masing jajarannya. Sebab menurutnya, hal-hal seperti ini terkesan seperti ada pembiaran dari Kepala OPD masing-masing, sehingga ASN yang sudah tidak masuk berbulan-bulan lamanya, baru terdeteksi saat bupati/Wabup melakukan Sidak.

"Kalau seperti ini kan seperti dibiarkan saja, tentu peran Kepala OPD selaku pembina jadi dipertanyakan," sambungnya.

Sementara itu dirinya juga mengingatkan agar Kepala OPD yang menemukan jajarannya sudah lama tidak masuk kantor tanpa adanya keterangan yang jelas, tidak perlu sungkan untuk menyampaikan laporan ke Inspektorat Kepahiang. Sebab berdasarkan visi/misi Bupati dan Wabup Kepahiang, seluruh ASN diminta agar bekerja secara maksimal demi kepentingan rakyat.

"Itu sudah merupakan tugas kepala OPD selaku pembina, kalau memang ada jajarannya yang sudah lama tidak masuk tanpa ada keterangan, langsung laporkan," demikian Dedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan