1. Menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
2. Tidak mengurangi pendapatan saat ini.
3. Menghindari pembengkakan anggaran.
4. Dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Diterangkan, penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer dilakukan lewat mekanisme seleksi PPPK. Formasi pada Seleksi PPPK 2024 diberikan 100 persen untuk honorer melalui seleksi CAT, dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Pengadaan PPPK 2024 dilakukan 2 gelombang.
Gelombang pertama untuk pelamar prioritas Eks THK-II dan tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN. Sementara gelombang 2 diperuntukkan bagi non-ASN di instansi pemerintah.
"Kami sangat berharap dukungan dari segenap Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk keberhasilan pencapaian program kerja kami, guna mencapai agenda pembangunan 2025-2029," demikian Menteri Rini.