Kasus Guru Supriyani, Bukti Oknum Minta Uang Damai Rp 50 Juta Terkuak di Pengadilan

Rabu 30 Oct 2024 - 18:44 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dugaan penganiayaan dengan terduga pelaku guru Supriyani sekarang terus bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan. Kasus dengan terduga pelaku guru Supriyani terus menjadi perhatian publik, karena dugaan sementara kasus yang menyeret guru Supriyani penuh dengan pertanyaan terkait kebenarannya. 

Bahkan belakangan ini, kasus guru Supriyani yang sudah masuk ranah persidangan tersebut, pengacara Supriyani membeberkan adanya bukti oknum minta uang damai Rp 50 juta saat persidangan berlangsung. 

Kasus yang menyeret Supriyani hingga meja hijau ini kini terungkap melibatkan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta oleh oknum untuk menghentikan penyelidikan. Dalam persidangan, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkap bukti kuat berupa rekaman percakapan yang menyatakan bahwa oknum Kapolsek Baito meminta uang senilai Rp 50 juta kepada Kepala Desa Wonua Raya untuk menutup perkara Supriyani.

"Penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan," jelas Andre Darmawan Dikutip dari Disway.id pada Rabu 30 Oktober 2024 saat menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Diungkapkan, adanya benturan kepentingan dalam penyidikan karena orang tua siswa D, yang melaporkan Supriyani adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.

BACA JUGA: Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani Dilempar, Bukan Ditembak!

Kondisi tersebut menurutnya menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang membuat penyidikan perkara menjadi tidak sah. Tak hanya dimintai uang damai, Supriyani juga diminta sejumlah uang untuk penangguhan penahanan.

"Saat kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, seorang oknum meminta uang sebesar Rp1,5 juta, yang diambil di rumah Kepala Desa Wonua Raya. Ketika itu, bu Supriyani menyumbang Rp1,5 juta, ditambah uang Pak Desa sebesar Rp500 ribu," ungkap Andre.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, Supriyani kembali mendapat permintaan uang. Seorang perantara dari lembaga perlindungan anak menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan meminta Rp 15 juta agar Supriyani tidak ditahan.

Menanggapi tudingan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah adanya permintaan uang dari pihak Kejaksaan.

"Tidak ada itu (permintaan uang agar tidak ditahan)," tegas Ujang.

Meski mengakui pernah mendengar isu permintaan uang kepada Supriyani, hasil penelusuran internal Kejaksaan tidak menemukan bukti permintaan tersebut. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum dalam proses hukum yang melibatkan guru honorer Supriyani.

Kategori :